Selasa, 7 Oktober 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Tunjangan Dipangkas, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta, Ini Rinciannya: Biaya Komunikasi Rp20 Juta

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan sejumlah tunjangan untuk wakil rakyat dipangkas.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GAJI DAN TUNJANGAN DPR - Suasana pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR masa bakti 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa bakti 2024-2029. Pada Jumat (5/9/2025), Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan sejumlah tunjangan untuk wakil rakyat dipangkas. 

TRIBUNNEWS.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan keputusan atas jawaban "17+8 Tuntutan Rakyat".

Salah satu poin yang disampaikan Dasco adalah pimpinan DPR RI sepakat menghapus tunjangan perumahan sejak 31 Agustus 2025.

Selain penghapusan tunjangan perumahan, sejumlah tunjangan lainnya juga dipangkas.

Tunjangan yang dipangkas adalah biaya langganan daya listrik dan jasa telepon, biaya komunikasi insentif, serta biaya transportasi.

"DPR RI menyepakati menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," kata Dasco dalam siaran langsung yang ditayangkan YouTube DPR RI, Jumat, dikutip Tribunnews.com.

"DPR RI (juga) akan memangkas tunjangan dan fasilitas DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," imbuhnya.

Baca juga: 6 Keputusan DPR RI Jawab Tuntutan 17+8: Tunjangan Dipangkas, Anggota Nonaktif Tak Akan Digaji

Lebih lanjut, Dasco mengatakan rincian gaji dan tunjangan DPR RI akan dipublikasikan lewat awak media, sebagai bentuk transparansi.

"Sebagai bentuk transparansi, apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh angota DPR berupa komponen-komponen tunjangan serta hal-hal lain ini akan kami lampirkan," tutur Dasco.

Dalam surat Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI, tercantum rincian gaji dan tunjangan yang diterima wakil rakyat.

Total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI berdasarkan keputusan itu adalah senilai Rp65.595.730.

Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI, dilengkapi dasar hukumnya:

Gaji dan tunjangan jabatan (melekat)

Gaji pokok: Rp4.200.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000)

Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Rahun 1992)

Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)

Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2003)

Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680 (Keppres RI Nomor 9 Tahun 1982)

Uang sidang /paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres Nomor 60 Tahun 2003)

Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680

Tunjangan konstitusional

Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp7.187.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp4.830.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

Baca juga: Dari Sopir jadi Anggota DPR, Ahmad Sahroni Crazy Rich Tanjung Priok Kini Dicari, Hartanya Rp328 M

Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan:

a. Fungsi Legislasi: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

b. Fungsi pengawasan: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

c. Fungsi anggaran: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000

Total bruto: Rp74.210.680

Pajak PPh 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp8.614.950

Take Home Pay (THP): Rp65.595.730

Gaji dan Tunjangan DPR RI Sebelumnya

Gaji pokok anggota DPR RI sebelumnya berbeda-beda tergantung antara ketua hingga anggota.

Begitu juga tunjangan istri dan anak yang diterima.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Sementara, mengenai tunjangan anggota DPR RI termuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI.

Jumlah gaji dan tunjangan anggota DPR RI sebelumnya diketahui menyentuh angka Rp100 juta. Berikut rinciannya:

Gaji pokok anggota DPR RI

  1. Ketua DPR RI: Rp5.040.000
  2. Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000
  3. Anggota DPR RI: Rp4.200.000

Tunjangan anggota DPR RI

  • Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, dengan rincian:
  1. Ketua DPR RI: Rp504.000
  2. Wakil Ketua DPR RI: Rp462.000
  3. Anggota DPR RI: Rp420.000
  • Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak, dengan rincian:
  1. Ketua DPR RI: Rp201.600
  2. Wakil Ketua DPR RI: Rp184.000
  3. Anggota DPR RI: Rp168.000
  • Tunjangan jabatan:
  1. Ketua DPR RI: Rp18.900.000
  2. Wakil Ketua DPR RI: Rp15.600.000
  3. Anggota DPR RI: Rp9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Uang sidang per paket: Rp2.000.000

Tunjangan lainnya

  • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000.
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000.
  • Asisten anggota: Rp2.250.000.
  • Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas)

Fasilitas Tambahan

  • Kredit mobil: Rp70.000.000 per periode
  • Uang perjalanan dinas: Rp4–5 juta per hari tergantung daerah

Total take home pay anggota DPR RI tanpa fasilitas tambahan

Take home pay, atau gaji bersih, adalah jumlah uang yang benar-benar diterima oleh seorang karyawan setelah semua potongan dari gaji kotor (gaji sebelum dipotong) dilakukan.

1. Ketua DPR RI: Rp114.209.503

2. Wakil Ketua DPR RI: Rp110.429.903

3. Anggota DPR RI: Rp104.051.903

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Falza Fuadina)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved