Demo di Jakarta
Detik-detik Kompol Cosmas Kaju Gae, Personel Brimob Disidang Etik Kasus Tewasnya Driver Ojol Affan
Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, menjalani sidang etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025).
"Karena ini penting bagi kita semua untuk apa namanya dalam berbagai konteks memang harus menahan diri."
"Menahan diri itu menghadapi situasi bahwa unjuk rasa dan sebagainya pendekatan menahan diri itu jadinya penting," jelasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Mabes Polri membeberkan tindak lanjut pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas driver Ojol Affan Kurniawan, Senin (1/9/2025).
Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Affan, Zulkifli.
"Kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya, sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisa," katanya, Senin (1/9/2025).
Agus mengatakan, ada dua kategori pelanggaran yaitu Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri yang ada di dalam mobil sisi kiri sopir dan Bripka R driver mobil rantis melakukan pelanggaran berat.
Kedua, pelanggaran kode etik profesi polri sedang yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD.
Kelima anggota tersebut kategori sedang. Di mana posisi mereka adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang.
Agus menjelaskan, dua anggota yang melakukan pelanggaran berat bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Sementara, untuk pelanggaran sedang profesi akan dikenakan sanksi patsus atau mutasi maupun demosi atau penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.
Diketahui, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat memiliki peran kunci dan masuk dalam kategori pelanggaran etik berat kasus tewasnya Affan Kurniawan, menurut Divisi Propam Polri.
Pada saat kejadian, Kompol Cosmas Kaju Gae duduk di sebelah sopir dalam kendaraan rantis yang melindas Affan.
Ia ditetapkan sebagai pelanggar berat dan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 3 September 2025.
Baca juga: Tampang Kompol Cosmas Kaju Gae, Pamen Brimob yang Diamankan setelah Lindas Driver Ojol Affan
Sementara itu, Bripka Rohmat adalah anggota Brimob Polda Metro Jaya.
Saat kejadian, ia mengemudikan kendaraan taktis bernomor 17713-VII yang menabrak dan melindas korban.
Sumber: TribunSolo.com
Demo di Jakarta
Ada Demo Buruh di DPR, Ini Cara Polisi Antisipasi Agar Tak Disusupi Perusuh |
---|
Tim Independen LNHAM akan Gali Keterangan Polisi Hingga Keluarga Korban Terkait Demo Agustus |
---|
Uya Kuya Sempat Dikritik Netizen Lalai Urus Kucing, Orang Kepercayaan Ungkap Faktanya |
---|
Polisi Komunikasi dengan Keluarga Farhan dan Reno, Dua Orang yang Masih Hilang Pascademo |
---|
Farhan dan Reno Masih Hilang, KontraS: Terakhir Terlihat di Mako Brimob Kwitang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.