Demo di Jakarta
3 Titik Demo Hari Ini di Wilayah Jakarta Pusat, Polisi Kerahkan 5.240 Personel Gabungan
Aksi unjuk rasa digelar di sejumlah titik wilayah di Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025), di antaranya di kawasan Gedung DPR/MPR Jakarta Pusat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi unjuk rasa digelar di sejumlah titik wilayah di Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).
Massa dari Musyawarah Rakyat Indonesia dijadwalkan akan menyampaikan aspirasinya di kawasan Gedung DPR/MPR Jakarta Pusat.
Baca juga: Bareskrim: Total 959 Orang jadi Tersangka Demo Rusuh Agustus, 295 Anak Terlibat
Massa dari Musyawarah Rakyat Indonesia merujuk pada kelompok warga atau elemen masyarakat yang tergabung dalam gerakan atau aliansi bernama Musyawarah Rakyat Indonesia.
Mereka biasanya turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi, tuntutan, atau kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun lembaga negara.
Kemudian Mahasiswa Penggugat Peradilan Bersih juga akan menggelar aksi di kawasan Silang Selatan Monas dan di depan kantor Komisi Yudisial RI.
Mahasiswa Penggugat Peradilan Bersih adalah kelompok mahasiswa yang aktif menyuarakan tuntutan terhadap reformasi sistem peradilan di Indonesia.
Mereka muncul sebagai bagian dari gerakan sipil yang menyoroti berbagai persoalan dalam lembaga peradilan, khususnya terkait dugaan korupsi, mafia kasus, dan putusan kontroversial di Mahkamah Agung.
Kasi Humas Polres Metro Jakpus, Ipda Ruslan Basuki menyebut, sebanyak 5.240 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal jalannya kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Baca juga: Polda Metro Periksa Kuasa Hukum Delpedro Marhaen Terkait Dugaan Penghasutan Demo Berujung Ricuh
"Kekuatan pengamanan di wilayah Jakarta Pusat ada 5.240 personel gabungan," kata Ruslan dalam keterangan, Selasa (30/9/2025).
Ruslan menegaskan pengamanan akan dilakukan secara persuasif.
"Silakan berorasi dengan tertib, jangan memprovokasi, jangan melawan petugas, dan mari kita hindari tindakan seperti membakar ban, menutup jalan, atau merusak fasilitas umum," kata Ruslan.
Ruslan menambahkan, menyuarakan pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang.
Namun harus dilakukan damai.
"Mari kita jaga suasana tetap kondusif agar pesan yang disampaikan bisa diterima dengan baik," ujar dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.