Demo di Jakarta
Detik-detik Kompol Cosmas Kaju Gae, Personel Brimob Disidang Etik Kasus Tewasnya Driver Ojol Affan
Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, menjalani sidang etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025), di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Sidang etik terhadap personel Brimob tersebut, terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) saat terjadi aksi demo di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Dalam kejadian tersebut, tujuh anggota diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2023. Anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) bila terbukti melanggar sumpah, janji, atau Kode Etik Profesi.
Dari tujuh anggota, dua di antaranya masuk dalam pelanggar kategori berat Kompol Cosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat (sopir).
Nasib Kompol Cosmas K Gae di kepolisian pun akan ditentukan dalam sidang etik yang digelar KKEP hari ini. Sidang etik dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.
Sidang etik yang dimaksud adalah proses persidangan untuk menegakkan kode etik profesi terhadap anggota suatu profesi yang diduga melanggar aturan dan standar perilaku yang telah ditetapkan.
Proses sidang etik terhadap Kompol Cosmas kini tengah berlangsung.
Kompol Cosmas tampak mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri dan baret berwarna biru.
Ia masuk ruangan didampingi dua petugas kepolisian, lantas dipersilakan duduk.
Dikutip dari WartaKotalive.com, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, turut menghadiri sidang tersebut.
Ia menjelaskan, agenda sidang hari ini fokus pada pelanggaran etik berat yang diduga dilakukan Kompol Cosmas.
Baca juga: Eks Kadivhubinter Polri Marah Affan Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob: Ganti Aja Kapolrinya
Menurut Anam, Kompol Cosmas dikategorikan sebagai pelanggar etik berat lantaran berada di sebelah kursi kemudi saat insiden terjadi.
"Dengan konstruksi peristiwa yang sudah dipaparkan dalam gelar perkara kemarin, sanksi yang akan diterima adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," katanya.
"Semoga harapannya memang seperti harapan gelar perkara kemarin dan harapan keluarga," lanjut Anam.
Lebih lanjut, Anam mengatakan, pihaknya sendiri yang mendorong adanya PTDH.
Sumber: TribunSolo.com
Demo di Jakarta
Ada Demo Buruh di DPR, Ini Cara Polisi Antisipasi Agar Tak Disusupi Perusuh |
---|
Tim Independen LNHAM akan Gali Keterangan Polisi Hingga Keluarga Korban Terkait Demo Agustus |
---|
Uya Kuya Sempat Dikritik Netizen Lalai Urus Kucing, Orang Kepercayaan Ungkap Faktanya |
---|
Polisi Komunikasi dengan Keluarga Farhan dan Reno, Dua Orang yang Masih Hilang Pascademo |
---|
Farhan dan Reno Masih Hilang, KontraS: Terakhir Terlihat di Mako Brimob Kwitang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.