Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Detik-detik Kompol Cosmas Kaju Gae, Personel Brimob Disidang Etik Kasus Tewasnya Driver Ojol Affan

Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, menjalani sidang etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025).

Tangkap layar kanal YouTube TV Polri
SIDANG ETIK - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, (tengah) saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025), di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Kompol Kosmas dikategorikan sebagai pelanggar etik berat insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025), di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Sidang etik terhadap personel Brimob tersebut, terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) saat terjadi aksi demo di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Dalam kejadian tersebut, tujuh anggota diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2023. Anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) bila terbukti melanggar sumpah, janji, atau Kode Etik Profesi.

Dari tujuh anggota, dua di antaranya masuk dalam pelanggar kategori berat Kompol Cosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat (sopir).

Nasib Kompol Cosmas K Gae di kepolisian pun akan ditentukan dalam sidang etik yang digelar KKEP hari ini. Sidang etik dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.

Sidang etik yang dimaksud adalah proses persidangan untuk menegakkan kode etik profesi terhadap anggota suatu profesi yang diduga melanggar aturan dan standar perilaku yang telah ditetapkan.

Proses sidang etik terhadap Kompol Cosmas kini tengah berlangsung.

Kompol Cosmas tampak mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri dan baret berwarna biru.

Ia masuk ruangan didampingi dua petugas kepolisian, lantas dipersilakan duduk.

Dikutip dari WartaKotalive.com, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, turut menghadiri sidang tersebut. 

Ia menjelaskan, agenda sidang hari ini fokus pada pelanggaran etik berat yang diduga dilakukan Kompol Cosmas.

Baca juga: Eks Kadivhubinter Polri Marah Affan Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob: Ganti Aja Kapolrinya

Menurut Anam, Kompol Cosmas dikategorikan sebagai pelanggar etik berat lantaran berada di sebelah kursi kemudi saat insiden terjadi. 

"Dengan konstruksi peristiwa yang sudah dipaparkan dalam gelar perkara kemarin, sanksi yang akan diterima adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," katanya.

"Semoga harapannya memang seperti harapan gelar perkara kemarin dan harapan keluarga," lanjut Anam.

Lebih lanjut, Anam mengatakan, pihaknya sendiri yang mendorong adanya PTDH.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan