Senin, 6 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Detik-detik Kompol Cosmas Kaju Gae, Personel Brimob Disidang Etik Kasus Tewasnya Driver Ojol Affan

Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, menjalani sidang etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025).

Tangkap layar kanal YouTube TV Polri
SIDANG ETIK - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, (tengah) saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025), di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Kompol Kosmas dikategorikan sebagai pelanggar etik berat insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. 

Bripka Rohmatd tetapkan sebagai pelanggar berat dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada 4 September 2025. 

Berdasarkan pengakuan, menerobos massa karena kendaraan dilempari batu dan bom molotov.

Keduanya menjadi fokus utama dalam proses etik dan kemungkinan pidana, di tengah tuntutan publik atas transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus Affan Kurniawan. 

Kompolnas pun mendorong adanya putusan hasil siang Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

PTDH adalah singkatan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, yaitu bentuk sanksi administratif paling berat yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik profesi atau melakukan pelanggaran serius dalam tugasnya.

Sebelumnya, PTDH pernah dijatuhkan kepada Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

7 Anggota Brimob yang Terlibat Pelindasan Affan saat Demo di Jakarta

Tujuh anggota Brimob yang diduga melindas driver ojek online, Affan Kurniawan (21), harus menjalani sidang etik.

Selain harus menjalani sidang etik, ketujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan berpotensi dikenai sanksi pidana.

Komisioner Kompolnas menegaskan, mekanisme penyidikan pidana sudah dipersiapkan, dan tidak menutup kemungkinan seluruh anggota yang terlibat akan diproses secara hukum, tergantung hasil gelar perkara dan analisis peran masing-masing.

Status Hukum Terkini Tujuh Anggota Brimob yang Terlibat Kasus Affan

2 Anggota Kategori Pelanggaran Berat

- Kompol Cosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir)

- Bripka Rohmat (pengemudi kendaraan taktis) 

Sudah ditetapkan sebagai pelanggar berat dan menjalani sidang etik.  

Divisi Propam Polri menemukan unsur pidana dalam tindakan mereka. Potensi sanksi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana lanjutan.

5 Anggota Kategori Pelanggaran Sedang

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved