Kamis, 2 Oktober 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Eks Kadivhubinter Polri Marah Affan Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob: Ganti Aja Kapolrinya

Eks Kadivhubinter Polri Irjen Purn Napoleon Bonaparte marah rantis Brimob melindas ojol Affan Kurniawan hingga tewas.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMAKAMAN AFFAN KURNIAWAN - Sejumlah kerabat dan para pengemudi ojek online (ojol) berdoa saat pemakaman Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Affan Kurniawan yang merupakan pengemudi ojek online meninggal akibat terlindas mobil rantis Brimob saat ricuh Aksi 28 Agustus 2025. 

Tewasnya Affan Kurniawan dilindas rantis Brimob terekam dalam sebuah video amatir yang kemudian tersebar luas di media sosial.

Dalam waktu singkat, video itu memicu kemarahan di kalangan pengemudi ojek daring serta simpatisan masyarakat sipil.

Aksi ini meluas ke berbagai kantor, yakni Mako Brimob Kwitang, Mapolda Metro Jaya, Gedung DPR/MPR RI, dan beberapa daerah lainnya.

Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik (Divpropam Polri) menetapkan 7 anggota Brimob melanggar kode etik dan ditahan pada sel khusus selama 20 hari.

Profil Irjen Pol Purn Napoleon Bonaparte

Napoleon Bonaparte adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) Polri yang pernah terjarat kasus korupsi.

Jabatan terakhir Irjen Napoleon Bonaparte di Polri adalah Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Semasa dinasnya, Napoleon Bonaparte pernah menjabat sebagai Kadivhubinter Polri.

Napoleon resmi pensiun sebagai Pati Polri pada tahun 2023 setelah didemosi 3 tahun 4 bulan.

Baca juga: Prabowo Prihatin Puluhan Polisi Terluka karena Demo Ricuh: Saya Harus Menengok Mereka

Nama Irjen Napoleon sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat.

Napoleon sempat terkena masalah hukum hingga harus berurusan dengan polisi pada 2020 dan 2021.

Ia pernah terjerat kasus korupsi karena menerima suap sebesar $350.000 Amerika Serikat dan (Ro5,1 miliar) dan $200.000 Singapura (Rp2,1 miliar) dari Djoko Tanjdra.

Napoleon terlibat dalam menghilangkan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol. Atas kasus tersebut, Napoleon Binaparte divonis 4 tahun penjara.

Setelah dijebloskan ke penjara, Napoleon kembali berulah.

Di dalam sel tahanan, ia menganiaya seorang tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece. Akibatnya, ia divonis 5,5 bulan penjara.

Napoleon Bonaparte resmi bebas pada April 2023.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved