Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Menteri HAM RI Tanggapi Permintaan PBB Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM Saat Demo di Indonesia
Menurut Menteri HAM saat ini proses hukum secara transparan sedang berlangsung dan menjaga kebebasan ekspresi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (Menteri HAM) RI Natalius Pigai menanggapi pernyataan Juru Bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) Ravina Shamdasani yang meminta Indonesia menyelidiki dugaan pelanggaran HAM menyusul aksi demonstrasi di Indonesia.
"Telat! (too late)," demikian Natalius Pigai dalam keterangannya pada Selasa (2/9/2025).
Natalius mengatakan pemerintah Indonesia telah bergerak lebih cepat 3 hari mengambil langkah-langkah dari apa yang diinginkan Ravina, Juru Bicara OHCHR (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights).
Natalius yang juga mantan Anggota Komnas HAM ini menilai langkah-langkah yang diambil pemerintah diantaranya pada 29 Agustus 2025 lalu, Presiden Subianto mengambil langkah pemulihan (remedy) dengan mendatangi keluarga korban serta menjamin kehidupan keluarga korban.
"Presiden menyatakan terkejut dan kaget atas tindakan polisi yang berlebihan sehingga menyebabkan kematian almarhum Affan dan Presiden mengambil tindakan tegas kepada aparat polisi yang bertanggungjawab," ujar Natalius.
Pada 31 Agustus 2025, menurut dia, Presiden Prabowo juga menyampaikan pernyataan resmi dengan mengutip UN Covenant on ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights).
"Presiden menghormati kebebasan berpendapat, berkumpul dan penegakan hukum sesuai peraturan dan hukum serta standard Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Menurut Menteri HAM saat ini proses hukum secara transparan sedang berlangsung dan menjaga kebebasan ekspresi.
"Serta pemerintah sedang dan akan lakukan pemulihan korban," ujarnya.
Permintaan PBB
Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) Ravina Shamdasani yang meminta Indonesia menyelidiki dugaan pelanggaran HAM menyusul aksi demonstrasi di Indonesia.
“Kami menyerukan investigasi yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan,” kata Ravina dikutip dari laman resmi Kantor HAM PBB, Selasa 2 September 2025.
Aksi demontrasi yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025 tersebut dipicu oleh kemarahan publik atas pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPR.
“Kami menekankan pentingnya dialog untuk menanggapi kekhawatiran publik,” sebut Ravina.
Dia juga menegaskan bahwa seluruh aparat keamanan, termasuk militer jika dikerahkan dalam kapasitas penegakan hukum, harus mematuhi prinsip dasar penggunaan kekerasan dan senjata api oleh polisi.
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Formappi Sentil Reformasi Polri: Ganti Kapolri Dulu, Baru Bisa Mulai |
---|
Kronologi Bima Permana Hilang: Pamit ke Glodok, Jual Motor di Tegal, Ketemu di Malang |
---|
Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 M Imbas Dibakarnya 2 Gedung DPRD saat Demo |
---|
Mahasiswa Apresiasi Golkar Buka Ruang Dialog Dengar Aspirasi Rakyat Soal Tuntutan 17+8 |
---|
Gas Air Mata Kedaluwarsa & Polisi Brutal Disorot, Kapolri: Reformasi Jalan Terus |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.