Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Prabowo Prihatin Puluhan Polisi Terluka karena Demo Ricuh: Saya Harus Menengok Mereka
Presiden Prabowo Subianto merasa prihatin terhadap puluhan anggota polisi yang terluka hingga harus dirawat.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto merasa prihatin terhadap puluhan anggota polisi yang terluka hingga harus dirawat akibat aksi demonstrasi yang berujung ricuh beberapa waktu terakhir.
Prabowo telah menjenguk para polisi korban demo yang berujung rusuh tersebut di Rumah Sakit Polri (RS), Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (1/9/2025).
"Ada 43 yang cedera, sebagian besar sudah pulang, sekarang masih 17 ada di sini, 14 anggota (Polri) dan 3 masyarakat," kata Prabowo, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Prabowo menjelaskan ada anggota polisi yang menjalani operasi tempurung kepala akibat kericuhan demo.
Selain itu, ada juga ginjal anggota polisi yang rusak karena diinjak-injak oleh massa.
Kini, anggota polisi tersebut harus menjalani cuci darah dan transplantasi ginjal.
"Banyak kena petasan, ada yang terbakar leher, paha. Bayangkan kalau laki-laki terbakar alat vitalnya, ini sudah menurut saya memang sudah rusuh," ujar Prabowo.
Baca juga: Kapolri Pastikan Para Perusuh Demo di Indonesia Segera Ditangkap
Prabowo pun merasa harus menjenguk para anggota polisi yang menjadi korban kerusuhan demo itu.
"Saya merasa harus menengok mereka, keluarga mereka, orangtua mereka, anak mereka ada di situ, saya ucapkan terima kasih atas nama negara," kata dia.
Atas hal tersebut, Prabowo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menaikkan pangkat para polisi yang menjadi korban demo ricuh.
Prabowo menegaskan para polisi tersebut telah membela rakyat dan menghadapi tindakan kekerasan.
"Saya sampaikan ke Kapolri, saya minta semua petugas dinaikin pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir," tuturnya.
Sementara itu, Prabowo menekankan, massa aksi demonstrasi yang baik harus dilindungi aparat karena sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, tapi ada ketentuannya, demonstrasinya harus damai, harus sesuai undang-undang," kata dia.
"Undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin. Izin harus dikasih dan berhentinya (demo) 18.00," lanjutnya.
Sumber: TribunSolo.com
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Mahasiswa Apresiasi Golkar Buka Ruang Dialog Dengar Aspirasi Rakyat Soal Tuntutan 17+8 |
---|
Gas Air Mata Kedaluwarsa & Polisi Brutal Disorot, Kapolri: Reformasi Jalan Terus |
---|
Tim Reformasi Polri Digeber Pekan Ini, Ini Alasan Prabowo Bergerak Cepat |
---|
Fraksi PAN DPR RI Bahas Tuntutan 17+8 Bersama Organisasi Perempuan dan Elemen Mahasiswa |
---|
Tetap Kritis Suarakan Perjuangan Rakyat, Erick Yusuf Sebut Unjuk Rasa Harus Damai, Tanpa Kekerasan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.