MK Bacakan Putusan soal Gugatan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Hari Ini
MK bakal membacakan putusan terkait gugatan agar ada larangan wamen untuk tidak rangkap jabatan pada hari ini. Apakah akan dikabulkan?
Dalam konteks patronase politik, Viktor menganggap rangkap jabatan oleh wamen saat ini dianggap sebagai bentuk 'bagi-bagi jabatan' tanpa adanya landasan profesionalisme seperti meritokrasi atau kompetensi, melainkan hanya berdasarkan kedekatan politik.
"Hal ini dapat memicu praktik korupsi karena adanya akses yang lebih mudah terhadap sumber daya dan proyek BUMN untuk kepentingan pribadi atau kelompok," kata Viktor.
Sementara, terkait intervensi yang tidak sehat, dia menilai wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN dapa menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengintervensi operasional perusahaan pelat merah hingga level direksi.
Padahal, direksi seharusnya bersifat independen dan profesional. Jika hal ini terjadi, maka dapat berujung merugikan perusahaan itu sendiri.
Ada tiga petitum dari Viktor terkait gugatannya ini yaitu:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) terhadap frasa: "Menteri dilarang merangkap jabatan" bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: "Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan". Sehingga bunyi frasa selengkapnya: "Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
b. komsaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatn Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatn Belanja Daerah.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Gugatan Serupa Sempat Dilayangkan, tetapi Berujung Tak Diterima karena Pemohon Meninggal
Sebelum Viktor, gugatan serupa juga sempat dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Rizaldy Roringkon dengan nomor gugatan 21/PUU-XXIII/2025.
Namun, lantaran Rizaldy meninggal dunia pada 22 Juni 2025 lalu, maka MK memutuskan tidak dapat menerima gugatan tersebut.
Pasalnya, pemohon yang telah meninggal dunia tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh pemohon dalam pengujian undang-undang di MK harus relevan dan berkesinambungan dengan keberadaan pemohon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.