Jumat, 3 Oktober 2025

MK Bacakan Putusan soal Gugatan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Hari Ini

MK bakal membacakan putusan terkait gugatan agar ada larangan wamen untuk tidak rangkap jabatan pada hari ini. Apakah akan dikabulkan?

Tribunnews/Danang Triatmojo
GUGAT WAMEN RANGKAP JABATAN - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan terkait gugatan agar wakil menteri (wamen) dilarang untuk rangkap jabatan pada Kamis (28/8/2025) pukul 13.30 WIB. Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka 29 wamen di Kabinet Merah Putih akan kehilangan jabatan lain sebagai komisaris BUMN. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terkait gugatan diberlakukannya wakil menteri untuk tidak rangkap jabatan pada Kamis (28/8/2025).

Adapun MK akan memulai sidang putusan tersebut pada pukul 13.30 WIB. Sementara gugatan teregister dengan nomor 128/PUU-XXIII/2025.

"Kamis 28 Agustus 2025, 13.30 WIB. Acara: Pengucapan putusan atau ketetapan terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," demikian dikutip dari laman MK.

Penggugat adalah seorang advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa. Gugatan itu pertama kali dilayangkan olehnya pada 28 Juli 2025 lalu.

Persidangan sebelumnya pun hanya digelar dua kali yakni pada 12 Agustus 2025 dan 25 Agustus 2025 lalu.

Dalam gugatannya, Viktor mengajukan permohonan uji materil terkait Pasal 23 UU Kementerian Negara yang berbunyi: 

"Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatn Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatn Belanja Daerah.

Viktor pun memohon agar MK memberikan penambahan frasa 'termasuk Wakil Menteri' dalam pasal tersebut.

Sementara, salah satu pendorong Viktor mengajukan gugatan buntut dari pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, yang menganggap pemerintah tidak menyalahi aturan terkait rangkap jabatan wamen.

Baca juga: Jika MK Kabulkan Gugatan Rangkap Jabatan pada Sidang Lusa, 30 Wamen Tak Lagi Jabat Komisaris BUMN

Dalam pernyataannya, Hasan Nasbi menegaskan putusan MK menyatakan hanya menteri yang dilarang rangkap jabatan.

Adapun putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, Putusan 76/PUU-XVIII/2020, dan Putusan 21 PUU-XXIII/2025.

Hasan Nasbi pun menganggap ketiga putusan itu tidak wajib dipatuhi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved