Sabtu, 4 Oktober 2025

MK Bacakan Putusan soal Gugatan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Hari Ini

MK bakal membacakan putusan terkait gugatan agar ada larangan wamen untuk tidak rangkap jabatan pada hari ini. Apakah akan dikabulkan?

Tribunnews/Danang Triatmojo
GUGAT WAMEN RANGKAP JABATAN - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan terkait gugatan agar wakil menteri (wamen) dilarang untuk rangkap jabatan pada Kamis (28/8/2025) pukul 13.30 WIB. Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka 29 wamen di Kabinet Merah Putih akan kehilangan jabatan lain sebagai komisaris BUMN. 

“Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh Pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi."

"Dengan demikian, karena Pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon,” jelas Wakil Ketua MK, Saldi Isra, da;am sidang putusan yang digelar pada 17 Juli 2025 lalu, dikutip dari laman MK.

Baca juga: Setelah Mahasiswa dan Ormas, Kini Penerjemah Ramai-ramai Ikut Gugat Undang-Undang Bahasa ke MK

Jika Dikabulkan, Ada 29 Wamen Terancam Tak Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN Lagi

Di sisi lain, jika MK mengabulkan gugatan Viktor, maka ada 29 wamen di Kabinet Merah Putih yang terancam tidak lagi menjabat sebagai komisaris BUMN.

Hal tersebut lantaran putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding) seperti yang tertuang dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selengkapnya berikut daftar 30 wamen yang merangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN beserta tanggal penunjukannya:

  1. Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (16 Juni 2025)
  2. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (27 Mei 2025)
  3. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (27 Mei 2025)
  4. Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (5 Juni 2025)
  5. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (26 Maret 2025)
  6. Wakil Menteri BUMN, Aminuddin Ma'ruf, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN (15 November 2024)
  7. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (27 Mei 2025)
  8. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (19 Juni 2025)
  9. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Mandiri (30 Maret 2025)
  10. Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodojo, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (26 Maret 2025)
  11. Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Helvy Yuni Moraza, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Rakyat indonesia (26 Maret 2025)
  12. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan Ashaf, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (2 Mei 2025)
  13. Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Januari 2023)
  14. Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Dahana (sejak tahun 2020)
  15. Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (27 Januari 2025)
  16. Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Bina Medika (24 Juni 2023)
  17. Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, rangkap jabatan sebagai Komsaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (30 Mei 2025)
  18. Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Sarinah (25 Mei 2025)
  19. Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI, Christina Aryani, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Semen Indonesia (27 Mei 2025)
  20. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (30 Mei 2025)
  21. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Ratu Isyana Bagoes Oka, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi (3 Juni 2025)
  22. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN (18 Juni 2025)
  23. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga (7 Mei 2025)
  24. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (12 Juni 2025)
  25. Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Taufik Hidayat, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (30 Juni 2025)
  26. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, rangkap jabatan sebagai Komisaris Pertamina Hulu Energi (10 Juli 2025)
  27. Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga (10 Juli 2025)
  28. Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Citilink Indonesia (20 Juni 2025)
  29. Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Shipping (8 Juli 2025)

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved