MK Bacakan Putusan soal Gugatan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Hari Ini
MK bakal membacakan putusan terkait gugatan agar ada larangan wamen untuk tidak rangkap jabatan pada hari ini. Apakah akan dikabulkan?
"Perkembangan demikian yang kemudian dinilai oleh Pemerintah selaku Adresat menilai ketiga Putusan (Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, Putusan 76/PUU-XVIII/2020, dan Putusan 21 PUU-XXIII/2025) tidak mengikat dan tidak wajib dipatuhi. Hal tersebut selalu disampaikan oleh Perwakilan Istana, terakhir dalam beberapa pemberitaan," demikian isi dari salah satu gugatan Viktor.
Di sisi lain, Viktor menganggap perlunya frasa yang tertuang dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 turut dimaknai dan berlaku pula bagi wamen alih-alih hanya menteri.
Menurutnya, jika tidak dimaknai seperti itu, maka melanggar nilai-nilai konstitusi.
Selain itu, dia juga menganggap ketika tidak ada pemaknaan wamen turut dilarang merangkap jabatan dalam Pasal 23, maka melanggar Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Adapun bunyinya yaitu:
Pasal 1 ayat (3)
"Negara Indonesia adalah negara hukum".
Pasal 17 ayat (3)
"Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan".
Pasal 28D ayat (1)
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
Wamen Rangkap Jabatan Berpotensi Jadi Praktik Korupsi
Viktor juga menganggap jika wamen merangkap jabatan seperti menjadi komisaris di perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka akan berpotensi adanya benturan kepentingan dan menurunnya fokus utamanya sebagai seorang pembantu Presiden.
"Dari sudut pandang Constitutional Morality, rangkap jabatan semacam ini melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik yang utuh."
"Moralitas konstitusi menuntut pejabat publik untuk berdedikasi penuh pada tugas kenegaraan dan menghindari situasi yang dapat mengikis kepercayaan publik atau menciptakan bias dalam pengambilan keputusan," demikian isi dari gugatan Viktor.
Tak cuma itu, dia turut menyoroti adanya potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh wamen jika merangkap jabatan seperti adanya peluang patronase politik dan intervensi yang tidak sehat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.