Komisi III DPR Tindak Lanjuti Surat Mahkamah Konstitusi soal Hakim Arief Hidayat Segera Pensiun
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, mereka sudah memberitahukan surat pemberitahuan ke DPR terkait rencana pensiun hakim Arief Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti surat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rencana pensiun hakim konstitusi Arief Hidayat pada Februari 2026.
Komisi III DPR RI adalah salah satu dari tiga belas komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang memiliki tugas utama di bidang penegakan hukum.
Baca juga: Hakim Arief Hidayat Pensiun pada 2026, Ketua MK Tegaskan Sudah Kirim Surat ke DPR
Komisi ini memainkan peran strategis dalam mengawasi dan membentuk kebijakan terkait hukum, hak asasi manusia, dan keamanan nasional.
"Terkait MK, Komisi III akan menindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi terkait adanya hakim konstitusi yang akan segera pensiun," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, mereka sudah memberitahukan surat pemberitahuan ke DPR terkait rencana pensiun hakim Arief Hidayat pada Februari 2026 mendatang.
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan tinggi di Indonesia yang memiliki kewenangan khusus untuk menjaga dan menegakkan konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
MK dibentuk setelah amandemen UUD 1945 pada tahun 2001 dan resmi berdiri pada 18 Agustus 2003.
“Sudah (beri surat pemberitahuan) dan semua tahapan ada di DPR, ya,” kata Suhartoyo di kawasan Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Hakim Arief Hidayat: Saya Akan Pensiun dari Mahkamah Konstitusi
Diketahui, Arief akan purnatugas tepatnya pada 3 Februari 2026 mendatang saat usianya genap 70 tahun.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.
Sesuai Pasal 26 UU MK yang diperjelas dalam Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.
Pasal ‘Sapu Jagat’ UU Tipikor Digugat Adelin Lis, DPR Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Anggota Komisi III DPR Nilai Reformasi Polri Bisa Jadi Kesempatan untuk Memperbaiki Lembaga |
![]() |
---|
DPR Belum Terima Surpres Pergantian Kapolri, Anggota Komisi III DPR: Tidak Perlu Dipersoalkan |
![]() |
---|
Komisi III DPR Rampungkan Fit and Proper Test 16 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA |
![]() |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo: Banyak Sekali Skandal di Era Sunarto Ketua MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.