Hakim Arief Hidayat: Saya Akan Pensiun dari Mahkamah Konstitusi
Arief Hidayat mengungkapkan jika dirinya akan memasuki masa purna atau pensiun dari jabatannya dalam waktu dekat ini.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkapkan jika dirinya akan memasuki masa purna atau pensiun dari jabatannya dalam waktu dekat ini.
Pasalnya, sesuai undang-undang usia pensiun hakim Mahkamah Konstitusi (MK) adalah 70 tahun.
Arief sendiri akan memasuki usia 70 tahun pada 3 Februari 2026, mendatang.
Hal itu diungkapkan Arief saat menjadi pembicara dalam acara bedah buku ‘Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca-Perubahan UUD 1945’ di Kompas Institut, Palmerah, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
"Saya sebentar lagi pensiun dari Mahkamah Konstitusi karena sudah mau berusia 70 tahun," kata Arief.
Meski begitu, Arief pun berkelakar bahwa dirinya adalah orang tua yang masih berjiwa ‘muda’.
Dimana, dia akan mengikuti jejak para senior di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), ketika sudah pensiun nanti.
Salah satunya, Guntur Soekarnoputra yang merupakan Ketua Dewan Ideologi DPP PA GMNI.
“Supaya saya bisa mendampingi adik-adik pada waktu yang akan datang," ucapnya.
Sebagai informasi, Arief diketahui telah menjadi hakim MK sejak 1 April 2013 silam.
Arief juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2018.
Ketua Umum PA GMNI ini merupakan salah satu hakim yang diusulkan oleh DPR RI.
Selain dikenal sebagai Hakim MK, Arief juga merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil Revisi UU TNI dari Masyarakat Sipil dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Pasal ‘Sapu Jagat’ UU Tipikor Digugat Adelin Lis, DPR Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Bamsoet Ingatkan Pentingnya MK kembali ke Jalur Kosntitusional Sebagai Negative Legislator |
![]() |
---|
Sosok Pemohon Putusan MK Sehingga Ferry Irwandi Tidak Bisa Dilaporkan TNI: Aktivis, Korban UU ITE |
![]() |
---|
Guru Gugat UU Pemda ke MK, Minta Urusan Pendidikan Diambil Alih Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.