Muktamar PPP
7 DPC PPP di NTT Tolak SK Menteri Hukum Sahkan Mardiono, Sebut Tak Sesuai Fakta Muktamar Ancol
Sebanyak 7 DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) se-Nusa Tenggara Timur (NTT) kompak menolak Surat Keputusan (SK) Menkum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 7 DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) se-Nusa Tenggara Timur (NTT) kompak menolak Surat Keputusan (SK) yang diteken Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait pengesahan kepengurusan Mardiono sebagai Ketua Umum.
Adapun, 7 DPC PPP se-NTT yang menolak dari Sumba Barat, Nagekeo, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Lembata, dan Ende.
Ketua DPC PPP Nagekeo Abdul Kadir menilai SK yang diteken Menkum tidak sesuai dengan fakta dalam penyelenggaraan Muktamar X di Ancol.
Sebab, SK Menkum malah mengakui Mardiono sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi melalui proses Muktamar.
Menurut Abdul Kadir, fakta di lapangan saat Muktamar X justru menunjukkan bahwa Agus Suparmanto yang terpilih sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi.
Dia pun menyebut, justru kubu Mardiono yang tidak menyelesaikan Muktamar X dengan meninggalkan arena sebelum pemilihan Ketua Umum PPP berlangsung.
"Kami yang mengikuti proses-proses sidang dalam Muktamar X, sementara mereka (kubu Mardiono) memilih keluar dari arena Muktamar X. Oleh karena itu, SK Menkum tidak sesuai fakta persidangan Muktamar X, maka kami tujuh DPC menolak SK Menkum kubu Mardiono," kata Abdul Kadir kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Abdul Kadir mengatakan pihaknya bersama tujuh DPC PPP se-NTT bakal komitmen bersama Agus Suaprmanto yang telah terpilih sebagai Ketua Umum periode 2025-2030.
"7 DPC ini tetap solid mendukung Agus Suparmanto. Kami doa-doa saja, perang di level elite belum selesai, kami tunggu saja" jelasnya.
Sementara, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sumba Abdul Wahab mengatakan, pihaknya bersama 7 DPC lain telah bersepakat memilih Agus Suparmanto secara aklamasi saat Muktamar X.
Pria yang juga aktivis lingkungan itu mengatakan tidak mungkin pihaknya menerima tindakan Menkum yang mengakui kepengurusan PPP untuk Mardiono.
Dia pun meminta Presiden RI Prabowo Subianto bisa menganulir SK Menkum terkait pengesahan kepengurusan PPP.
"Menyalahi fakta persidangan Muktamar, berangkat dari hal itu, kami tujuh DPC NTT Properubahan meminta Presiden Prabowo untuk perintahkan Menkum mencabut SK tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan, dirinya telah menandatangani langsung Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum terpilih Muhamad Mardiono.
Kata Supratman, penandatanganan itu dilakukan dirinya usai kubu Mardiono mengirimkan surat pendaftaran SK Kepengurusan pada Selasa (30/9/2025) kemarin.
Partai Persatuan Pembangunan
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Menteri Hukum
Supratman Andi Agtas
Agus Suparmanto
Muktamar PPP
Mardiono Yakin Tak Akan Ada Gugatan Dari Kubu Agus Suparmanto Setelah Menkum Sahkan Kepengurusan PPP |
---|
Pengurus PPP Tolak SK Menkum Penetapan Mardiono Sebagai Ketua Umum |
---|
SK Kepengurusan PPP Disahkan Menkum, Mardiono Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu |
---|
Ketua Mahkamah Partai Respons Keputusan Menkum Tandatangani SK Kepengurusan PPP Versi Mardiono |
---|
Menkum Supratman Ungkap Tak Pernah Temui Kepengurusan PPP Kubu Agus Suparmanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.