Rabu, 1 Oktober 2025

Hakim Arief Hidayat Pensiun pada 2026, Ketua MK Tegaskan Sudah Kirim Surat ke DPR

Juru Bicara MK sekaligus hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengonfirmasi soal masa pensiun Arief.

Tangkap layar Youtube MKRI
JELANG PENSIUN - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 Panel III gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan mereka sudah memberitahukan surat pemberitahuan ke DPR terkait rencana pensiun hakim Arief Hidayat pada Februari 2026 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan mereka sudah memberitahukan surat pemberitahuan ke DPR terkait rencana pensiun hakim Arief Hidayat pada Februari 2026 mendatang.

“Sudah (beri surat pemberitahaun) dan semua tahapan ada di DPR, ya,” kata Suhartoyo di kawasan Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Hakim Arief Hidayat: Saya Akan Pensiun dari Mahkamah Konstitusi

Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026, bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-70.

 

Sesuai dengan Pasal 23 UU No. 7 Tahun 2020 tentang MK, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat saat mencapai usia tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.

Sesuai Pasal 26 UU MK yang diperjelas dalam Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.

Sebelumnya, Juru Bicara MK sekaligus hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengonfirmasi soal masa pensiun Arief.

"(Pensiun hakim Arief Hidayat) betul, di bulan Februari 2026," kata Enny, Sabtu (9/8/2025).

Saat kala itu ditanya mengenai apakah MK telah bersurat kepada DPR, Enny merespons dengan mengatakan MK menaati ketentuan yang berlaku terkait mekanisme menjelang hakim konstitusi purnatugas.

 "MK taat pada ketentuan," ujarnya.

Pensiun adalah kondisi di mana seseorang berhenti bekerja secara permanen, biasanya karena telah mencapai usia tertentu atau masa kerja yang telah ditetapkan.

Pensiun bisa terjadi atas permintaan sendiri (pensiun dini), karena kondisi kesehatan (pensiun cacat), atau karena kebijakan lembaga tempat bekerja.

Baca juga: Hakim MK Arief Hidayat: Pendidikan Gratis Jangan Dianggap Jelimet, Tapi Amanat Konstitusi

Proses Pergantian

MK telah mengirim surat resmi ke DPR sebagai pemberitahuan pensiun Arief Hidayat, sesuai prosedur yang mewajibkan pemberitahuan minimal 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

DPR, khususnya Komisi III, akan melakukan seleksi calon pengganti. Hingga Agustus 2025, belum ada nama kandidat yang diumumkan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved