Rabu, 1 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sudah 12 Jam, KPK Belum Rampung Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag

12 jam KPK geledah Ditjen PHU Kemenag soal dugaan korupsi kuota haji. Dokumen, barang bukti elektronik, dan mobil diamankan. Ada apa di lantai 5?

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
KORUPSI KUOTA HAJI — Gedung Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025) malam, saat digeledah penyidik KPK. Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi distribusi kuota tambahan haji 20.000 jemaah dari Arab Saudi pada Oktober 2023, di Kementerian Agama periode 2023–2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta, belum juga rampung hingga Rabu (13/8/2025) malam.

Pantauan Tribunnews di lokasi, penyidik KPK masih berada di dalam gedung, khususnya di lantai 5 dan lantai 6. Hingga pukul 23.30 WIB, belum ada tanda-tanda proses tersebut selesai.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.30 WIB siang, atau sudah 12 jam. Suasana di sekitar gedung terpantau sepi, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag telah pulang sejak sore. Aktivitas di lobi minim, hanya petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk dan area lift. Pihak luar dilarang naik ke lantai 5.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari Kantor Ditjen PHU Kemenag. “Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” ujarnya.

Selain di kantor Kemenag, KPK juga menggeledah sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat, dan mengamankan satu unit mobil serta beberapa aset. Budi belum membeberkan pemilik rumah tersebut.

Baca juga: Sederet Isi Podcast Abraham Samad soal Ijazah Jokowi yang Diduga Picu Pemeriksaan Polisi

Budi menambahkan, pihaknya berterima kasih kepada Kemenag yang telah bersikap kooperatif selama proses penggeledahan. “Selama prosesnya membantu dan kooperatif,” ujarnya.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Muhammad Syafii, memastikan Kemenag akan terbuka terhadap proses hukum. “Mana ada yang bisa ditutupi, kalau APH (aparat penegak hukum) sudah bekerja kan mesti semuanya dibuka. Nggak boleh ditutupi,” ucapnya. Ia mengaku tidak mengetahui detail kegiatan KPK hari itu karena penyidik tidak mendatangi ruangannya.

Dugaan Penyelewengan Kuota Haji Tambahan

Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan distribusi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi pada Oktober 2023, pada masa Kementerian Agama periode 2023–2024.

Berdasarkan aturan, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca juga: Dicegah KPK ke Luar Negeri, Pegawai Sebut Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Sedang Berlibur di Bali

KPK menduga pembagian kuota tidak sesuai ketentuan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu di luar skema resmi. Akibatnya, negara ditaksir merugi lebih dari Rp1 triliun.

Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. KPK juga telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, namun belum mengumumkan nama tersangka untuk kasus ini.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved