Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Apa Isi SK Menteri Agama yang Jadi Bukti Kunci Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024?

SK Menteri Agama terkait pergeseran kuota haji tahun 2024 telah menjadi salah satu bukti kunci dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS KORUPSI KUOTA HAJI - KPK menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait pergeseran kuota haji tahun 2024 telah menjadi salah satu bukti kunci dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah bergulir. Foto mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait pergeseran kuota haji tahun 2024 telah menjadi salah satu bukti kunci dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah bergulir. 

SK tersebut dinilai krusial karena menjadi dasar pembagian kuota tambahan yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.

Baca juga: Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun: KPK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Jokowi

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa SK tersebut, yang membagi 20.000 kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, telah diamankan oleh penyidik.

"Itu menjadi salah satu bukti. Jadi kami akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kami peroleh. SK itu sudah kami peroleh dan itu menjadi salah satu bukti," ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Menurut Asep, SK tersebut menjadi penting karena penyidik akan menelusuri asal-usul dan proses penerbitannya. 

 

 

Tentang SK Menteri Agama

Berikut penjelasan mengenai Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait pergeseran kuota haji tahun 2024, yang kini menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi:

Diketahui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi tertanggal 15 Januari 2024 ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama saat itu)

Pembagian Kuota Tambahan:

Total kuota tambahan dari Arab Saudi: 20.000 jemaah

Dibagi menjadi: 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus.

Hal ini bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019, seharusnya pembagian kuota tambahan itu menjadi:

  • 92% kuota untuk haji reguler
  • 8% untuk haji khusus

Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, hanya 1.600 seharusnya untuk haji khusus, bukan 10.000.

KPK menduga pembagian kuota ini membuka celah praktik suap dan pungli.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved