Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sosok Fuad Hasan Masyhur, Bos Maktour yang Dicegah KPK ke Luar Negeri
Fuad Hasan adalah pendiri sekaligus pemimpin Maktour yang nama perusahaannya PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM), dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tindakan pencegahan dilakukan KPK terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.
Surat keputusan pencegahan diterbitkan KPK pada Senin, 11 Agustus 2025, dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihak yang diuntungkan dari korupsi ini adalah pejabat Kemenag dan perusahaan travel.
"Yang dimaksudkan dengan pihak yang memperkaya orang lain atau korporasi adalah perusahaan travel yang bergerak di bidang penyelenggaraan haji," kata Asep.
Menurut dia perusahaan-perusahaan travel seharusnya tidak menerima kuota tersebut.
Selain Fuad Hasan Masyhur, hari ini KPK juga mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Sosok Fuad Hasan Masyhur
Maktour Indonesia adalah salah satu perusahan biro perjalanan haji dan umrah terkenal di Indonesia.
Berdiri sejak tahun 1986, Maktour dikenal karena layanan premium, bimbingan manasik profesional, dan fasilitas penginapan kelas atas di Tanah Suci.
Fuad Hasan adalah pendiri sekaligus pemimpin Maktour yang nama perusahaannya PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) ini.
Fuad mendirikan Maktour sepulang menunaikan ibadah haji.
Maktour pun tumbuh besar sebagai perusahaan biro perjalanan haji terkemuka.
Maktour berkembang hingga menjadi Maktour Group yang membawahi berbagi lini usaha. '
Salah satunya PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) yang bergerak di bidang perkebunan.
Tepat November 2022, perusahaan itu melakukan penawaran umum perdana (IPO).
Sukses sebagai pebisnis, Fuad Hasan lalu bergabung dengan Partai Golkar hingga sekarang.
Dia pernah dipercaya jadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) DPP Golkar di era kepemimpinan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie.
Dia juga sempat menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila.
Fuad Hasan adalah mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo .
Pada 2024 lalu Fuad Hasan memberikan hadiah rumah dan satu mobil pada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang dilaporkan dalam LHKPN.
Saat kasus Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bergulir, Fuad Hasan Masyhur sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa Syahrul dan keluarganya pernah menggunakan layanan perjalanan umrah yang disediakan oleh PT Maktour.
Mengenal Kasus Kuota Haji
Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi untuk periode 2023–2024.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen (18.400) untuk haji reguler dan 8 persen (1.600) untuk haji khusus.
Namun, KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum di mana kuota tersebut dibagi rata menjadi 50:50, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan yang menguntungkan penyelenggara haji khusus inilah yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
KPK akan menjerat para pihak yang terlibat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Penulis: Ilham/Hasan
Dugaan Korupsi Kuota Haji
PPATK Serahkan Sejumlah Besar Data Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Data Siapa Saja? |
---|
Benarkah KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban Jubir |
---|
PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji: 'Disebutkan Saja Nama yang Tersangkut' |
---|
Bantah Tudingan Boyamin Saiman, Jubir Sebut Posisi Yaqut Sebagai Pengawas Haji Sesuai Regulasi |
---|
KPK Dalami Bukti MAKI Soal Dugaan Eks Menag Yaqut Rangkap Jabatan dan Terima Rp7 Juta Per Hari |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.