Pemblokiran Rekening
Temuan PPATK: 120 Ribu Rekening Diperjualbelikan di Medsos, Anggota DPR Desak Tindak Tegas Pelaku
PPATK mengungkap penjualan 120 ribu rekening nasabah melalui medsos. Okta Kumala mendesak Komdigi untuk mengambil langkah nyata.
Hal ini merupakan hasil temuan PPATK seusai melakukan analisis dan penghentian sementara 122 juta rekening dormant yang berasal dari 105 bank.
Rekening-rekening tersebut termasuk dalam kategori rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif atau tidak memiliki transaksi debit selama 1 hingga 5 tahun.
"Kalau teman-teman lihat di Facebook banyak sekali jual beli rekening, ini banyak sekali, sangat amat luar biasa, yang seperti ini. Ini yang kemudian semakin menyuburkan tindak pidana sendiri," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Ivan menjelaskan, hasil analisis yang dilakukan terhadap sejumlah rekening dormant per Februari 2025 terdapat 1,5 juta rekening yang digunakan tindak pidana untuk periode 2020-2024.
Dari hasil analisis terhadap 122 juta rekening dormant dari 105 bank, ditemukan bahwa:
- 1,5 juta rekening digunakan untuk tindak pidana antara tahun 2020–2024.
- 150 ribu rekening dijadikan sebagai rekening nominee (atas nama orang lain).
- 120 ribu rekening telah diperjualbelikan.
- 20 ribu rekening mengalami peretasan.
Modus Operandi
Rekening dijual secara terbuka di media sosial dan e-commerce, bahkan bisa diperoleh dalam hitungan menit.
Pelaku kejahatan seperti koruptor, bandar narkoba, dan pelaku judi online menggunakan rekening ini untuk menyamarkan transaksi mereka.
Rekening dormant dianggap “aman” karena tidak terdeteksi aktivitas mencurigakan secara langsung.
Pemblokiran Rekening
Gus Ipul Pastikan Tak Satu pun Penerima Bansos Masuk Daftar 10 Juta Rekening Dormant |
---|
Mahfud MD Tanggapi Pemblokiran 31 Juta Rekening oleh PPATK: Niatnya Baik, Caranya Tak Tepat |
---|
Habib Aboe: Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan, Langkah PPATK Demi Lindungi Masyarakat |
---|
Komnas HAM Selidiki Pemblokiran Rekening, PPATK Akan Dimintai Keterangan |
---|
PPATK: 1.115 Rekening Dormant Rp1,15 T Terindikasi Tindak Pidana, Tertinggi Bukan Judi Online |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.