Pemblokiran Rekening
Temuan PPATK: 120 Ribu Rekening Diperjualbelikan di Medsos, Anggota DPR Desak Tindak Tegas Pelaku
PPATK mengungkap penjualan 120 ribu rekening nasabah melalui medsos. Okta Kumala mendesak Komdigi untuk mengambil langkah nyata.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap penjualan 120 ribu rekening bank nasabah melalui media sosial (medsos), termasuk Facebook, dan e-commerce.
Rekening-rekening tersebut rawan disalahgunakan untuk pencucian uang dan perjudian online.
Baca juga: PPATK: 1.115 Rekening Dormant Rp1,15 T Terindikasi Tindak Pidana, Tertinggi Bukan Judi Online
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Okta Kumala Dewi mengatakan, temuan ini harus segera ditindaklanjuti secara serius.
"Rekening bank adalah bagian dari data pribadi yang harus dilindungi, dan tidak boleh disebarluaskan apalagi diperjualbelikan. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Para pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Okta kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Ia mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, untuk mengambil langkah nyata menjamin keamanan ruang digital nasional.
Okta mendorong Komdigi menegaskan kepada Meta Indonesia, pengelola Facebook, serta platform lain, agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas transaksi elektronik ilegal, terutama terkait jual beli data pribadi.
Menurut Okta, laporan PPATK menjadi alarm bahwa pengawasan ruang digital masih memiliki celah.
Baca juga: PPATK Klaim Jumlah Deposit Judi Online Turun Pasca Pemblokiran Rekening Dormant
"Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi harus memastikan ruang digital kita diawasi dengan optimal, dan pihak Facebook wajib memperketat kontrol terhadap setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum," ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya kerja sama lintas sektor dalam memperkuat keamanan rekening bank.
"OJK dan BSSN harus berkolaborasi memperkuat proteksi terhadap nomor rekening agar tidak mudah diretas. Selain itu, terkait penyalahgunaan media sosial untuk transaksi ilegal, perlu dibangun sinergi lintas sektor, baik dari pemerintah maupun swasta, untuk mencegah kejadian serupa dan menegakkan aturan yang sudah ada," jelasnya.
Okta menambahkan, bahwa kewajiban negara hadir melindungi rakyat di ruang digital.
"Dalam ruang digital yang penuh ancaman siber, negara wajib hadir melindungi rakyat. Jangan sampai rakyat menjadi korban kejahatan siber karena lemahnya pengawasan dan koordinasi," tandasnya.
120 Ribu Rekening Nasabah Diperjualbelikan
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ratusan ribu rekening nasabah diperjualbelikan di situs media sosial hingga e-commerce.
Pemblokiran Rekening
Gus Ipul Pastikan Tak Satu pun Penerima Bansos Masuk Daftar 10 Juta Rekening Dormant |
---|
Mahfud MD Tanggapi Pemblokiran 31 Juta Rekening oleh PPATK: Niatnya Baik, Caranya Tak Tepat |
---|
Habib Aboe: Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan, Langkah PPATK Demi Lindungi Masyarakat |
---|
Komnas HAM Selidiki Pemblokiran Rekening, PPATK Akan Dimintai Keterangan |
---|
PPATK: 1.115 Rekening Dormant Rp1,15 T Terindikasi Tindak Pidana, Tertinggi Bukan Judi Online |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.