Minggu, 5 Oktober 2025

Judi Online

Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya

DPR RI menilai pengungkapan kasus penipuan bandar judol di Bantul oleh Polda DIY sebagai hal yang ganjil.

TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
PENIPU BANDAR JUDOL - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) di Banguntapan, Bantul, diperlihatkan kepolisian saat jumpa pers di Polda DIY, Kamis (31/7/2025). DPR RI menilai pengungkapan kasus penipuan bandar judol di Bantul oleh Polda DIY sebagai hal yang ganjil. 

Terkait laporan, Polda DIY mengaku pihaknya mengetahui komplotan tersebut dari informasi masyarakat setempat, Kamis (10/7/2025).

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY.

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan kegiatan judol di sebuah rumah di Banguntapan.

"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer, di mana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi," urai Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, Kamis (31/7/2025), dikutip dari TribunJogja.com.

Dalam penggerebekan itu, Polda DIY mengamankan lima pelaku. Mereka adalah RDS (32), warga Kabupaten Bantul, yang berperan sebagai koordinator.

Lalu, NF (25) warga Kebumen, Jawa Tengah; EN (31) dan DA (22) warga Kabupaten Bantul; serta PA (24), dari Magelang.

Peran Pelaku

Dalam kasus penipuan bandar judol ini, RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judol.

"RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judol berbonus," jelas AKBP Slamet Riyanto, Kamis (31/7/2025), dilansir TribunJogja.com.

Sementara, empat tersangka lainnya bertugas bermain dan menjalankan akun-akun judi.

"Empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi," imbuhnya.

RDS bersama empat tersangka lainnya diketahui sudah bermain judol jenis slot sejak November 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RDS bersama kawanannya bisa meraup untung hingga Rp50 juta dari bermain judol.

Hasil itu kemudian dibagikan kepada empat tersangka lainnya, dengan masing-masing Rp1 juta hingga Rp1,5 juta tiap minggunya.

Caranya? RDS sengaja mencari situs judol yang menyediakan promo menarik.

Setelahnya, ia akan meminta rekan-rekannya untuk membuat akun agar bisa bermain slot di situs judol tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved