Senin, 29 September 2025

Judi Online

Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya

DPR RI menilai pengungkapan kasus penipuan bandar judol di Bantul oleh Polda DIY sebagai hal yang ganjil.

TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
PENIPU BANDAR JUDOL - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) di Banguntapan, Bantul, diperlihatkan kepolisian saat jumpa pers di Polda DIY, Kamis (31/7/2025). DPR RI menilai pengungkapan kasus penipuan bandar judol di Bantul oleh Polda DIY sebagai hal yang ganjil. 

Setiap harinya, RDS lewat empat anak buahnya bisa membuat 40 akun baru untuk bermain judol.

Untuk mendukung operasional itu, RDS menyiapkan puluhan hingga ratusan sim card atau nomor telepon baru.

Sim card itu dipakai secara bergantian untuk membuka akun baru dan mengelabui sistem IP address situs judol.

IP address adalah singkatan dari Internet Protocol address, sebuah alamat unik yang diberikan kepada setiap perangkat yang terhubung ke jaringan komputer, termasuk internet.

"Kartunya diganti-ganti. Tujuannya agar tidak hanya mendapat free akun baru, tapi juga bisa memainkan modal dan bonus."

"Kalau menang, di-withdraw (uang ditarik). Kalau kalah, ya bikin akun baru lagi," ungkap Kanit 1 Subdit V Ditreskrimus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, dalam kesempatan yang sama.

Akibat perbuatannya, RDS dan rekan-rekannya dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dikenai pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang perjudian.

Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJogja.com/Miftahul Huda, Kompas.com/Kiki Safitri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan