Kamis, 2 Oktober 2025

OTT KPK di Sulawesi Tenggara

5 Fakta OTT KPK di Kolaka Timur: 5 Tersangka Termasuk Bupati, Barang Bukti Rp200 Juta

Abdul Azis ditangkap terpisah yakni usai pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor: Erik S
Tribunnews - Ilham Rian Pratama/Kompas.com- Haryanti Puspa Sari
KOLASE- Bupati Kolaka Timur Abdul Azis jadi tersangka pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sabtu (9/8/2025) dan barang bukti Rp200 Juta 

OTT ini sendiri terjadi setelah tim KPK menangkap AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang merupakan bagian dari komitmen fee yang telah disepakati.

KPK Sita Uang Rp200 Juta

KPK memamerkan barang bukti berupa uang Rp200 juta hasil OTT tersebut.

Terlihat dua petugas KPK berompi bermasker dan bertopi masuk ke ruangan jumpa pers. Mereka membawa satu kotak kardus Kardus warna cokelat itu dibuka, di dalamnya terhadap kantong plastik hitam besar. 

Isinya adalah uang. Uang itu terdiri dari tiga gepok besar. Dua gepok berwarna biru, satu gepok berwarna merah.

Ada pula satu unit ponsel yang ditunjukkan petugas KPK yang mengenakan kaus tangan putih dan rompi seragam ini.

“Tim KPK kemudian menangkap Saudara AGD (Ageng Dermanto) dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu.

Para Tersangka Ditahan

Bupati Abdul Aziz bersama AGD dan ALH sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat digiring keluar gedung KPK menuju mobil tahanan, tangan Abdul Azis dalam kondisi terborgol.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved