Senin, 29 September 2025

OTT KPK di Sulawesi Tenggara

KPK Geledah dan Segel Ruangan Pejabat Kemenkes Terkait Kasus Suap Bupati Koltim

Penyegelan ruangan pejabat di Kemenkes ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan RSUD Koltim.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
OTT BUPATI KOLTIM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyegel ruangan pejabat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tindakan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang menjerat Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyegel ruangan pejabat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Tindakan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang menjerat Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Azis Tersangka Suap Proyek RSUD Rp126,3 Miliar

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan langkah hukum tersebut. 

Ia menyatakan bahwa tindakan itu berawal dari penyegelan yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan.

"Iya benar, penyegelan kemudian digeledah," ujar Asep Guntur saat dikonfirmasi pada Selasa (12/8/2025).

 

 

Asep mengonfirmasi bahwa langkah tersebut berkaitan langsung dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sulawesi Tenggara. 

"Sepengetahuan saya ada pihak yang terlibat dari Kemenkes saat tangkap tangan di Kolaka Timur," jelasnya.

Penggeledahan ini merupakan buntut dari kegiatan OTT yang digelar KPK pada 7–8 Agustus 2025 di Kendari, Jakarta, dan Makassar.

Baca juga: Surya Paloh Sedih Drama Bupati Abdul Azis Ditangkap KPK: Jangan Sembarangan Beri Stempel OTT

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah:

  • Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Aziz (ABZ)
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ageng Dermanto (AGD)
  • seorang PIC dari Kementerian Kesehatan, Andi Lukman Hakim (ALH), sebagai penerima suap

Sementara itu, dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR), ditetapkan sebagai pemberi suap.

Konstruksi Perkara

Kasus ini bermula dari proyek strategis nasional untuk peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 126,3 miliar.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga telah terjadi pengkondisian lelang proyek sejak awal. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan