Sabtu, 4 Oktober 2025

OTT KPK di Sulawesi Tenggara

Bupati Koltim Terjaring KPK, Surya Paloh Minta Fraksi NasDem di DPR Gelar RDP Bahas Terminologi OTT

Surya Paloh menginstruksikan Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR untuk menggelar RDP dengan KPK una membahas terminologi OTT.

Istimewa
OTT KPK - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menginstruksikan Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas terminologi Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menginstruksikan Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas terminologi Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Pernyataan itu dilontarkan Surya Paloh saat membuka Rakernas I Partai NasDem di Makassar, usai Bupati Kolaka Timur (Koltim) yang juga kader NasDem, Abdul Aziz terjaring KPK, Jumat (8/8/2025).

Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah metode penindakan korupsi yang dilakukan secara langsung saat atau sesaat setelah terjadi tindak pidana korupsi.

Baca juga: Nilai OTT Abdul Azis Tidak Arif, Surya Paloh Minta Fraksi NasDem di DPR Panggil KPK

"Saya menginstruksikan agar komisi III memangil KPK dengar pendapat agar terminologi OTT bisa diperjelas OTT itu apa yang dimaksudkan," kata Paloh dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Paloh mempertanyakan penerapan istilah OTT yang dinilainya tidak tepat.

Menurutnya, OTT seharusnya merujuk pada peristiwa di satu lokasi, antara pemberi dan penerima gratifikasi yang sama-sama melanggar norma hukum.

 

 

"Yang saya pahami, OTT adalah sebuah peristiwa yang melanggar norma hukum, terjadi di satu tempat antara pemberi maupun penerima. Tapi kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi, yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?" kritiknya.

Ia menilai penggunaan terminologi yang keliru berpotensi membingungkan publik dan tidak mendukung jalannya pemerintahan.

Dia mendorong agar RDP dilakukan di DPR guna memberikan kejelasan agar istilah OTT tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat dan mendukung penegakan hukum yang lebih baik.

Baca juga: OTT Korupsi RS Rp170 M Kolaka Timur, Tim KPK Masih Bergerak di Sulsel

Meski demikian, Paloh menegaskan konsistensi Partai NasDem dalam mendukung penegakan hukum, namun dia mengingatkan agar proses tersebut tidak didahului dengan drama.

Menurut dia, belakangan ini terdapat polemik dalam penegakan hukum di Indonesia, dimana pemberian amnesti atau pengampunan dari Presiden RI menjadi sangat diharapkan.

"Yang NasDem sedih, asalnya ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga," tambahnya.

Dia juga meminta kepada seluruh jajarannya di NasDem agar tidak terlalu cepat memberikan komentar yang terkesan membela diri. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved