Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dua Menteri Agama Masuk Bui Terkait Korupsi Penyelenggaraan Haji, Siapa Berikutnya?
Kuota haji yang terdiri dari kuota reguler dan kuota khusus telah dialokasikan berdasarkan ketentuan berlaku. Ada upaya pengalihan kuota haji reguler.
SDA juga mengakomodasi permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi. Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, sopir dan sopir istrinya agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.
Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan dan kuota haji 2024 dan memanggil Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk diperiksa. Kasus ini, masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus tersebut kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur bermula saat pertemuan antara Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pemerintahan Arab Saudi pada tahun 2023. Konon, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Namun, kata Asep, terdapat perbuatan melawan hukum pada proses pembagian kuota tambahan antara haji reguler dan haji khusus. Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, telah mengatur bahwa kuota haji khusus adalah 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Sementara sebanyak 92 persen dari total kuota haji Indonesia, diperuntukkan untuk kuota haji reguler. Asep mengatakan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan tersebut, seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara dengan 92 persen dari total kuota tambahan. Kemudian, untuk kuota haji khusus bertambah 1.600.
Baca juga: Kemenag Pastikan Informasi Lowongan Petugas Haji 2026 Hoaks, Penyelenggaraan Haji 2026 di BPH
"Kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus. Jadi, KAN, berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada," ucap Asep.
Dengan begitu, kata Asep, terdapat penambahan sebanyak 8.400 terhadap kuota haji khusus yang selanjutnya dibagikan kepada sejumlah travel. Pembagian kuota tersebut, kata dia, tidak dibagikan secara cuma-cuma.
Soal hal tersebut, Juru Bicara mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Anna Hasbi, menegaskan pembagian kuota haji dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Anna, kehadiran Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025), bertujuan memberikan keterangan menyeluruh mengenai mekanisme pembagian kuota haji.
Dia menjelaskan, kuota haji yang terdiri dari kuota reguler dan kuota khusus telah dialokasikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Profil dan Harta Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama Bakal Diperiksa soal Korupsi Kuota Haji
“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi, memang prosesnya cukup panjang,” ujar Anna.
“Itu sebabnya beliau memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan karena itu bukan proses yang sekali jadi. Jadi, itu memang proses yang panjang,” sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.