Senin, 29 September 2025

Profil dan Harta Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama Bakal Diperiksa soal Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama akan dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi soal dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
KUOTA HAJI - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta. Ia akan dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bakal dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji, Kamis (7/8/2025).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah mengonfirmasi agenda pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas pada hari Kamis, Rabu (6/8/2025).

"Betul," jawab Fitroh singkat.

Mantan menteri era kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini akan diminta menjelaskan sengkarut dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang berjalan pada tahun 2024.

Dugaan korupsi berpusat pada pembagian kuota yang dinilai tidak sesuai aturan, di mana sebagian kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus.

"Dalam perkara ini dugaannya adalah adanya pengkondisian ya dari kuota haji reguler yang kemudian beralih ke haji khusus."

"Dan kemudian di situ ada pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari proses itu dengan cara-cara yang diduga melawan hukum," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK menegaskan keterangan Yaqut sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini. 

Sebelumnya, KPK lebih dulu meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief.

Juga Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, serta perwakilan dari asosiasi travel haji.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Cholil Qoumas, KPK Bicara Peluang Periksa Eks Menteri Agama

Ringkasan Dugaan Korupsi Kuota Haji

Awal masalah ini dimulai karena adanya ketidaksesuaian antara kuota haji yang disepakati saat rapat Panja BPIH bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (27 November 2023) dengan data yang muncul dalam rapat Komisi VIII DPR (20 Mei 2024).

Awalnya, kuota 2024 ditetapkan 241.000 jemaah (221.720 reguler, 19.280 khusus).

Namun, 8.400 kuota haji reguler dialihkan ke haji khusus tanpa persetujuan DPR.

KPK menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, hingga Juni 2025, KPK telah menerima lima laporan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

Terkait hal ini, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap diproses hukum jika terbukti terlibat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan