Rabu, 1 Oktober 2025

Soal Silfester Matutina Divonis Sejak 2019, Mahfud MD: Harus Dieksekusi

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, buka suara terkait vonis 1,5 tahun penjara yang menjerat relawan Jokowi yang bernama Silfester Matutina.

YouTube/Mahfud MD Official
KASUS SILFESTER MATUTINA - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti buku Paradoks Indonesia yang ditulis Presiden Prabowo Subianto pada 2017 lalu. Mahfud MD buka suara terkait vonis 1,5 tahun penjara yang menjerat relawan Jokowi yang bernama Silfester Matutina. 

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memastikan akan mengeksekusi Silfester Matutina dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap JK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk dilakukan eksekusi.

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang ya silakan aja," kata Anang saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin.

"Kita harus eksekusi," sambung Anang.

Anang menegaskan putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Sementara itu, Silfester Matutina, menjawab pernyataan Kejagung dengan mengatakan akan mengatur waktu yang terbaik untuk menghadapi proses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

“Oh iya, nanti kita atur yang terbaiklah. Intinya gitu, enggak ada masalah,” kata Silfester di Polda Metro Jaya, Senin.

Saat ditanya apakah dirinya siap menjalani eksekusi dari Kejari Jaksel terkait perkara itu, Silfester menjawab singkat tidak ada masalah.

“Enggak ada masalah. Intinya, kan saya sudah menjalankan proses itu. Nanti kita lihat lagi bagaimanakah prosesnya,” ucap Silfester.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Silfester mengaku tidak langsung bertolak ke Kejari Jaksel.

Putusan MA

Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina ternyata divonis 1 tahun 6 bulan kasus pidana umum tahun 2019 lalu.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019.

Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Deni/Abdi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved