Soal Silfester Matutina Divonis Sejak 2019, Mahfud MD: Harus Dieksekusi
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, buka suara terkait vonis 1,5 tahun penjara yang menjerat relawan Jokowi yang bernama Silfester Matutina.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, buka suara terkait vonis 1,5 tahun penjara yang menjerat relawan eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, terkait fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Vonis tersebut dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.
Namun, hingga enam tahun berlalu, eksekusi terhadap Silfester Matutina belum dilakukan.
Mahfud MD mengatakan bahwa relawan Jokowi itu harus dieksekusi meskipun yang bersangkutan mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyatakan, di dalam hukum pidana tak ada perdamaian.
"Jadi begini, secara hukum Silfester itu harus dieksekusi. Harus dieksekusi. Saya lihat tadi di televisi, saya (Silfester) sudah berdamai dengan Pak Jusuf Kalla."
"Di dalam hukum pidana itu tidak ada perdamaian karena musuh pelaku tindak pidana itu adalah negara bukan orang," ucapnya dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu (6/8/2025).
Berbeda dengan hukum perdata, tegas Mahfud, di dalam hukum pidana tak ada kata damai.
"Misalnya, katanya Pak Jusuf Kalla sudah memaafkan. Gak bisa. Gak boleh Pak Jusuf Kalla, atas nama apa dia memaafkan orang yang melakukan tindak pidana?"
"Gak boleh. Kalau perdata boleh. Misalnya, saya sudah damai, punya utang pada Pak Jusuf Kalla 1 miliar, kata Pak Jusuf Kalla sudah damai aja rela ambil kamu, selesai, kalau perdata. Kalau pidana gak bisa."
"Oleh sebab itu, di dalam pidana itu kalau sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) orang itu harus dieksekusi, harus dikejar ke mana pun gak boleh takut," tegas Mahfud.
Baca juga: Kasus Fitnah ke Jusuf Kalla: Silfester Matutina Belum Ditahan, Desakan Roy Suryo, Ancaman Penjara
Sebelumnya, Silfester yang diketahui merupakan mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu mengklaim jika kasus yang menjeratnya itu sudah berujung damai.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian."
"Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Soal proses hukum, Silfester juga mengklaim jika sudah menjalaninya dengan baik.
"Memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun yang Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media," ucapnya.
Kejagung Pastikan Silfester Akan Dieksekusi
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memastikan akan mengeksekusi Silfester Matutina dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap JK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk dilakukan eksekusi.
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang ya silakan aja," kata Anang saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin.
"Kita harus eksekusi," sambung Anang.
Anang menegaskan putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Sementara itu, Silfester Matutina, menjawab pernyataan Kejagung dengan mengatakan akan mengatur waktu yang terbaik untuk menghadapi proses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
“Oh iya, nanti kita atur yang terbaiklah. Intinya gitu, enggak ada masalah,” kata Silfester di Polda Metro Jaya, Senin.
Saat ditanya apakah dirinya siap menjalani eksekusi dari Kejari Jaksel terkait perkara itu, Silfester menjawab singkat tidak ada masalah.
“Enggak ada masalah. Intinya, kan saya sudah menjalankan proses itu. Nanti kita lihat lagi bagaimanakah prosesnya,” ucap Silfester.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Silfester mengaku tidak langsung bertolak ke Kejari Jaksel.
Putusan MA
Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina ternyata divonis 1 tahun 6 bulan kasus pidana umum tahun 2019 lalu.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019.
Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Deni/Abdi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.