Kamis, 2 Oktober 2025

Soal Silfester Matutina Divonis Sejak 2019, Mahfud MD: Harus Dieksekusi

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, buka suara terkait vonis 1,5 tahun penjara yang menjerat relawan Jokowi yang bernama Silfester Matutina.

YouTube/Mahfud MD Official
KASUS SILFESTER MATUTINA - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti buku Paradoks Indonesia yang ditulis Presiden Prabowo Subianto pada 2017 lalu. Mahfud MD buka suara terkait vonis 1,5 tahun penjara yang menjerat relawan Jokowi yang bernama Silfester Matutina. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, buka suara terkait vonis 1,5 tahun penjara yang menjerat relawan eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, terkait fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Vonis tersebut dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP. 

Namun, hingga enam tahun berlalu, eksekusi terhadap Silfester Matutina belum dilakukan.

Mahfud MD mengatakan bahwa relawan Jokowi itu harus dieksekusi meskipun yang bersangkutan mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyatakan, di dalam hukum pidana tak ada perdamaian.

"Jadi begini, secara hukum Silfester itu harus dieksekusi. Harus dieksekusi. Saya lihat tadi di televisi, saya (Silfester) sudah berdamai dengan Pak Jusuf Kalla." 

"Di dalam hukum pidana itu tidak ada perdamaian karena musuh pelaku tindak pidana itu adalah negara bukan orang," ucapnya dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu (6/8/2025).

Berbeda dengan hukum perdata, tegas Mahfud, di dalam hukum pidana tak ada kata damai.

"Misalnya, katanya Pak Jusuf Kalla sudah memaafkan. Gak bisa. Gak boleh Pak Jusuf Kalla, atas nama apa dia memaafkan orang yang melakukan tindak pidana?"

"Gak boleh. Kalau perdata boleh. Misalnya, saya sudah damai, punya utang pada Pak Jusuf Kalla 1 miliar, kata Pak Jusuf Kalla sudah damai aja rela ambil kamu, selesai, kalau perdata. Kalau pidana gak bisa."
 
"Oleh sebab itu, di dalam pidana itu kalau sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) orang itu harus dieksekusi, harus dikejar ke mana pun gak boleh takut," tegas Mahfud.

Baca juga: Kasus Fitnah ke Jusuf Kalla: Silfester Matutina Belum Ditahan, Desakan Roy Suryo, Ancaman Penjara

Sebelumnya, Silfester yang diketahui merupakan mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu mengklaim jika kasus yang menjeratnya itu sudah berujung damai.

"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian." 

"Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Soal proses hukum, Silfester juga mengklaim jika sudah menjalaninya dengan baik.

"Memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun yang Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media," ucapnya.

Kejagung Pastikan Silfester Akan Dieksekusi

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved