KPK Periksa Eks Dirut & Kepala Divisi PT Hutama Karya, Tersangka Korupsi Lahan Tol Trans Sumatra
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra hari ini.
Saat ini, KPK masih bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Sosok Bintang Perbowo
Bintang Perbowo adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), sebuah BUMN konstruksi yang ditugaskan membangun proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Ia kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek tersebut.
Bintang sebelumnya dikenal sebagai sosok berprestasi di dunia konstruksi.
Namun kini namanya tercoreng akibat keterlibatan dalam skandal besar.
Bintang Perbowo lahir tanggal 15 Februari 1954.
Pendidikan
- Sarjana Ekonomi – Universitas Krisnadwipayana (1990)
- Magister Manajemen Internasional – Prasetiya Mulya (1997)
Karier
- Direktur Keuangan PT Pembangunan Perumahan (1999–2008)
- Direktur Utama PT Wijaya Karya (2008–2013)
- Dirut Hutama Karya (2018–2020)
Penghargaan
- The Performing Construction CEO – Warta Ekonomi (2013)
- Kasus Korupsi JTTS
- Ditunjuk sebagai Dirut Hutama Karya pada April 2018 melalui SK Menteri BUMN.
Diduga terlibat dalam penggelembungan harga lahan untuk proyek JTTS tahun anggaran 2018–2020.
Bersama dua tersangka lain, diduga menyebabkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah, yang bisa berkembang menjadi ratusan miliar
KPK telah menyita aset berupa tanah senilai Rp 18 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Jejak Uang Haram Kuota Haji, Nama Wasekjen Ansor Muncul di Radar KPK |
![]() |
---|
KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi |
![]() |
---|
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Sebut Penahanan Sekjen DPR Tunggu BPKP Rampungkan Hitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.