Rabu, 1 Oktober 2025

KPK Periksa Eks Dirut & Kepala Divisi PT Hutama Karya, Tersangka Korupsi Lahan Tol Trans Sumatra

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra hari ini.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KASUS KORUPSI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) hari ini, Rabu (6/8/2025). Mereka adalah Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) hari ini, Rabu (6/8/2025). 

Kedua tersangka merupakan mantan petinggi PT Hutama Karya (Persero).

Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit di Kasus Korupsi Dana Iklan

Pemeriksaan ini menyasar mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).

Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional tersebut yang berlangsung pada tahun anggaran 2018–2020. 

 

 

Akibat praktik lancung ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. 

Selain Bintang dan Rizal, tersangka lainnya adalah Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen. 

Namun, Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia. 

Baca juga: ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M

Sebagai gantinya, KPK menjerat PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi.

Penyidikan kasus ini terus berjalan. 

Sebelumnya, pada 10 Juni 2025, tim penyidik KPK telah menyita satu unit apartemen senilai Rp 500 juta di Tangerang Selatan yang diduga terkait dengan aliran dana dari kasus korupsi ini.

Pada hari yang sama dengan penyitaan tersebut, KPK juga telah memeriksa dua saksi, yaitu Sayed Musaddiq (swasta) untuk mendalami kajian penyertaan modal dari PT Hutama Karya ke anak perusahaan, dan Siti Naf’ah (dokter) untuk mendalami proses jual beli lahan antara PT STJ dan PT Hutama Karya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved