KPK Periksa Eks Dirut & Kepala Divisi PT Hutama Karya, Tersangka Korupsi Lahan Tol Trans Sumatra
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra hari ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) hari ini, Rabu (6/8/2025).
Kedua tersangka merupakan mantan petinggi PT Hutama Karya (Persero).
Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit di Kasus Korupsi Dana Iklan
Pemeriksaan ini menyasar mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional tersebut yang berlangsung pada tahun anggaran 2018–2020.
Akibat praktik lancung ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Selain Bintang dan Rizal, tersangka lainnya adalah Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen.
Namun, Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia.
Baca juga: ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M
Sebagai gantinya, KPK menjerat PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi.
Penyidikan kasus ini terus berjalan.
Sebelumnya, pada 10 Juni 2025, tim penyidik KPK telah menyita satu unit apartemen senilai Rp 500 juta di Tangerang Selatan yang diduga terkait dengan aliran dana dari kasus korupsi ini.
Pada hari yang sama dengan penyitaan tersebut, KPK juga telah memeriksa dua saksi, yaitu Sayed Musaddiq (swasta) untuk mendalami kajian penyertaan modal dari PT Hutama Karya ke anak perusahaan, dan Siti Naf’ah (dokter) untuk mendalami proses jual beli lahan antara PT STJ dan PT Hutama Karya.
Saat ini, KPK masih bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Sosok Bintang Perbowo
Bintang Perbowo adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), sebuah BUMN konstruksi yang ditugaskan membangun proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Ia kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek tersebut.
Bintang sebelumnya dikenal sebagai sosok berprestasi di dunia konstruksi.
Namun kini namanya tercoreng akibat keterlibatan dalam skandal besar.
Bintang Perbowo lahir tanggal 15 Februari 1954.
Pendidikan
- Sarjana Ekonomi – Universitas Krisnadwipayana (1990)
- Magister Manajemen Internasional – Prasetiya Mulya (1997)
Karier
- Direktur Keuangan PT Pembangunan Perumahan (1999–2008)
- Direktur Utama PT Wijaya Karya (2008–2013)
- Dirut Hutama Karya (2018–2020)
Penghargaan
- The Performing Construction CEO – Warta Ekonomi (2013)
- Kasus Korupsi JTTS
- Ditunjuk sebagai Dirut Hutama Karya pada April 2018 melalui SK Menteri BUMN.
Diduga terlibat dalam penggelembungan harga lahan untuk proyek JTTS tahun anggaran 2018–2020.
Bersama dua tersangka lain, diduga menyebabkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah, yang bisa berkembang menjadi ratusan miliar
KPK telah menyita aset berupa tanah senilai Rp 18 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Jejak Uang Haram Kuota Haji, Nama Wasekjen Ansor Muncul di Radar KPK |
![]() |
---|
KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi |
![]() |
---|
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Sebut Penahanan Sekjen DPR Tunggu BPKP Rampungkan Hitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.