Jumat, 3 Oktober 2025

Judi Online

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Judi Online Tegaskan Tak Mau Seret Nama Budi Arie di Persidangan

Adriana tetap pada pendiriannya meskipun sebelumnya sempat merasa tertekan dengan ancaman dirinya akan dipenjara jika tak menyebut nama tertentu

Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Alfarizy
JUDOL KOMINFO - Terdakwa klaster TPPU, Adriana Angela Brigita, saat menyampaikan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025). Dia sebelumnya dituntut 10 tahun oleh JPU. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tangis Adriana Angela Brigita pecah saat membacakan pleidoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Ia merupakan terdakwa dari klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) di lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Adriana menegaskan dirinya sama sekali tidak menyesal telah mencegah suaminya, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, agar tidak memberikan keterangan palsu guna menyeret nama mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi.

Tony turut menjadi terdakwa dari klaster koordinator. 

Baca juga: Tangis Adriana Angela, Terdakwa TPPU Pengamanan Situs Judol Kominfo Ingat Saat Bacakan Pleidoi

Dengan nada tegas Adriana mengaku tetap pada pendiriannya, meskipun sebelumnya sempat merasa tertekan dengan ancaman dirinya akan dipenjara jika tak menyebut nama tertentu dalam perkara ini.

"Namun satu hal yang tidak saya sesali. Satu hal yang saya tidak sesali Yang Mulia adalah saya dapat meyakinkan suami saya untuk tidak melakukan kesaksian palsu terhadap orang yang tidak bersalah pada perkara ini," ujar Adriana.

"Seperti yang saya saksikan pada persidangan sebelumnya. Tentang menyeret nama Budi Arie, yang kalau saya dan suami tidak melakukannya, saya akan dipenjara," lanjutnya.

Ia juga menyampaikan meskipun merasa telah dikriminalisasi, dirinya bangga bisa menyelesaikan proses hukum tanpa mencederai kebenaran.

"Walaupun saya menduga apa yang terjadi pada saya saat ini adalah sebuah kriminalisasi dari para oknum. Saya tidak menyesal dan saya bangga dengan kenyataan saya telah melakukan kebenaran," tegasnya

Dalam pembelaannya, Adriana turut menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh suaminya berasal dari hasil kejahatan judol.

Baca juga: Terdakwa Kasus Judol Kominfo Mengaku Ditinggal Istri Selingkuh hingga Anak Drop Karena Malu

Ia bahkan bersumpah di depan majelis hakim bahwa tidak pernah tahu-menahu terkait aktivitas suaminya dalam menjaga situs judi online.

"Demi Tuhan Yang Maha Kuasa, saya bersumpah mati Yang Mulia, saya tidak pernah tahu atau menduga suami saya terlibat dalam penjagaan situs judi online," ujar Adriana dengan suara bergetar di hadapan Majelis Hakim.

Teringat Dua Anak

Dalam kesempatan tersebut, Adriana menceritakan betapa beratnya menjalani proses hukum yang sedang berlangsung ini karena harus terpisah dari dua putrinya yang masih kecil, satu di antaranya berusia tiga tahun.

"Hati saya hancur ketika harus tinggalkan anak-anak saya. Melepaskan mereka untuk menjadi tahanan bersama dengan ayah mereka. Dimana pada saat inilah, mereka sangat membutuhkan peran dan kasih sayang orang tuanya, terutama karena saya seorang ibu," ungkap Adriana sambil berderai air mata.

"Hati saya sakit, ketika pada kejauhan, mendengar mereka sedang sakit atau terluka tanpa ada saya di samping mereka yang biasanya itu yang saya lakukan. Saya ingin perkara saya berakhir yang mulia. Saya hanya ingin merawat anak-anak saya," ucapnya.

Adriana pun memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan.
Namun jika tidak, ia meminta agar masa tahanan selama delapan bulan yang sudah dijalani dinilai cukup sebagai bentuk hukuman.

Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Adriana Angela Brigita dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Adriana diduga terlibat dalam klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengamanan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.

Adriana merupakan satu dari 3 terdakwa klaster TPPU, bersama Rajo Emirsyah dan Darmawati. 

Suaminya, Zulkarnaen Apriliantony, termasuk dalam klaster koordinator, yang diduga menjadi pusat kendali aliran dana dan koordinasi dengan eks pegawai Kominfo dalam pengamanan situs judi online.

Terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Terdakwa Judol Kominfo Adhi Kismanto Peluk Istri Kedua Usai Dituntut 8 Tahun

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. 

Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. 

Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai. 

Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved