Judi Online
Terdakwa Kasus Judol Kominfo Mengaku Ditinggal Istri Selingkuh hingga Anak Drop Karena Malu
Muchlis Nasution, terdakwa kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online mengaku diselingkuhi istri hingga anaknya drop.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muchlis Nasution, terdakwa kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo (sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi) meminta dibebaskan dari hukuman pidana kepada majelis hakim.
Muchlis Nasution merupakan terdakwa kasus Judol Kominfo dari klaster agen.
Iwan Aroeboesman, kuasa hukum Muchlis Nasution meminta kepada majelis hakim agar menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Ia juga meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa Muchlis Nasution dari dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari semua tuntutan hukum sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
"Membebaskan terdakwa Muchlis Nasution dari tahanan," kata Iwan saat membacakan nota pembelaan, dalam sidang pleidoi, pada Rabu (30/7/2025).
Baca juga: 8 Agen Judi Online Dituntut 6,5 Tahun dan 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Judol Komdigi
Iwan menjelaskan kepada majelis hakim, bahwa terdakwa Muchlis merupakan tulang punggung keluarga yang membiayai empat orang anak kandung dan seorang anak yatim piatu hasil adopsi.
Selain itu, katanya, kasus ini menyebabkan keretakan rumah tangga Muchlis dan istrinya, yang disebut melakukan perselingkuhan.
"Dengan kasus yang dialami oleh terdakwa, membuat terdakwa ditinggalkan istrinya dan melakukan perselingkuhan dan pergi meninggalkan anak-anaknya yang saat ini di asuh oleh ibu kandung terdakwa yang kondisi Ibu kandung terdakwa sedang sakit," ucap Iwan.
Baca juga: Melihat Gaya Berpakaian Terdakwa Kasus Judol Komdigi Jalani Sidang, Pakai Sneakers hingga Sandal
Iwan melanjutkan, anak-anak Muchlis kini dalam kondisi drop dan perasaan malu atas kasus yang menimpa orang tuanya.
"Anak-anak terdakwa, terutama yang sulung berusia 16 tahun tidak pernah pulang ke rumah karena rasa malu terhadap lingkungan tinggal yang sudah banyak mengetahui status Papa nya saat ini," ucapnya.
Di hadapan majelis hakim, Iwan juga menyebut, Muchlis mengakui bersalah atas perbuatannya.
Ia mengatakan, kliennya memiliki perusahaan di bidang cargo.
Sehingga, sebelum perkara ini ada, terdakwa Muchlis sudah memiliki banyak aset.
Meski demikian, menurut Iwan, perkara ini membuat Muchlis merasa putus asa karena memikirkan kehidupan empat orang anaknya dan satu anak asuh yatim piatu yang diangkat terdakwa dari almarhum adiknya.
Hal itu dikarenakan kondisi Muchlis saat ini membuat dia kehilangan banyak hal terutama perusahaannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.