Rabu, 1 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hari ini Sidang Vonis, Hasto Kristiyanto Pulang ke Kandang Banteng atau Dipenjara Lagi?

Intip aktivitas Hasto Kristiyanto jelang sidang vonis, usai sidang bakal pulang ke kandang banteng ataukah tetap di penjara?

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENDUKUNG HASTO - Pendukung Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hadir saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. Intip aktivitas Hasto Kristiyanto jelang sidang vonis, usai sidang bakal pulang ke kandang banteng ataukah tetap di penjara? TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.

Meski Lembong membantah semua dakwaan dan menyebut kasusnya bermuatan politik, majelis hakim tetap menyatakan ia terbukti memperkaya diri melalui intervensi kuota impor yang merugikan keuangan negara.

Terpisah, Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing turut berharap hakim dapat secara jernih menilai fakta persidangan, dan menjatuhkan vonis bebas kepada Hasto.

"Majelis Hakim akan berani memvonis putusan bebas untuk mas Hasto," tukasnya.

Dirinya juga berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dapat memutus perkara secara independen dan menjauhkan diri dari segala bentuk intervensi di luar pengadilan.

"Kita berharap Majelis Hakim yang mulia bisa memberi putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Para hakim harus clear dan jauh dari segala bentuk intervensi," pungkasnya. 

Johannes Oberlin Tobing sendiri merupakan kader PDIP di Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP

Johannes saat ini aktif memberi bantuan hukum kepada Hasto dan partai banteng. Ia juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi.

 

Kasus Hasto Kristiyanto

Sidang putusan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dijadwalkan digelar pada Jumat, 25 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa sebelumnya menuntut Hasto 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Jaksa menganggap Hasto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

SIDANG HASTO - Suasana pengamanan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat pagi (18/7/2025).
SIDANG HASTO - Suasana pengamanan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat pagi (18/7/2025). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK. Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini. 

(tribun network/thf/Tribunnews.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved