Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hari ini Sidang Vonis, Hasto Kristiyanto Pulang ke Kandang Banteng atau Dipenjara Lagi?
Intip aktivitas Hasto Kristiyanto jelang sidang vonis, usai sidang bakal pulang ke kandang banteng ataukah tetap di penjara?
Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.
Meski Lembong membantah semua dakwaan dan menyebut kasusnya bermuatan politik, majelis hakim tetap menyatakan ia terbukti memperkaya diri melalui intervensi kuota impor yang merugikan keuangan negara.
Terpisah, Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing turut berharap hakim dapat secara jernih menilai fakta persidangan, dan menjatuhkan vonis bebas kepada Hasto.
"Majelis Hakim akan berani memvonis putusan bebas untuk mas Hasto," tukasnya.
Dirinya juga berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dapat memutus perkara secara independen dan menjauhkan diri dari segala bentuk intervensi di luar pengadilan.
"Kita berharap Majelis Hakim yang mulia bisa memberi putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Para hakim harus clear dan jauh dari segala bentuk intervensi," pungkasnya.
Johannes Oberlin Tobing sendiri merupakan kader PDIP di Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP.
Johannes saat ini aktif memberi bantuan hukum kepada Hasto dan partai banteng. Ia juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi.
Kasus Hasto Kristiyanto
Sidang putusan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dijadwalkan digelar pada Jumat, 25 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa sebelumnya menuntut Hasto 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Jaksa menganggap Hasto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK. Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
(tribun network/thf/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.