Kamis, 2 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hari ini Sidang Vonis, Hasto Kristiyanto Pulang ke Kandang Banteng atau Dipenjara Lagi?

Intip aktivitas Hasto Kristiyanto jelang sidang vonis, usai sidang bakal pulang ke kandang banteng ataukah tetap di penjara?

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENDUKUNG HASTO - Pendukung Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hadir saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. Intip aktivitas Hasto Kristiyanto jelang sidang vonis, usai sidang bakal pulang ke kandang banteng ataukah tetap di penjara? TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis terkait perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku, pada Jumat (25/7/2025) pukul 13.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kubu PDIP berkeyakinan Hasto Kristiyanto bakal divonis bebas, pulang ke markas PDIP atau ke kandang banteng. Namun jika prediksi vonisnya meleset, kubu PDIP menyebut Hasto Kristiyanto senasib dengan eks Mendag Tom Lembong.

Meski Tom Lembong membantah semua dakwaan dan menyebut kasusnya bermuatan politik, majelis hakim tetap menyatakan ia terbukti memperkaya diri melalui intervensi kuota impor yang merugikan keuangan negara.

Pada 18 Juli 2025, Tom Lembong divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara dugaan korupsi kuota impor gula.

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar.

Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, khusus di sidang vonis Hasto Kristiyanto, pengunjungnya akan dibatasi 

Baca juga: KPK Berharap Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Besok Berjalan Lancar dan Kondusif

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengungkapkan keputusan itu dilakukan berdasarkan evaluasi persidangan sebelumnya di mana perkara yang menjerat Hasto menarik perhatian publik.

Ditambah, kata Andi, pengunjung pada sidang-sidang sebelumnya membludak.

"Karena kan ini evaluasi dari sidang sebelumnya bahwa terjadi yang cukup crowded gitu ya. Jadi dari pengadilan melakukan evaluasi, kemudian apa sih yang kurang," ujar Andi pada Rabu (23/7/2025).

Sementara itu KPK berharap sidang vonis Hasto Kristiyanto siang nanti berjalan lancar dan kondusif

Lembaga antirasuah menegaskan akan menghormati dan menerima apa pun keputusan yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Hasto.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pihaknya telah berupaya maksimal dalam menangani perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Putusan yang besok (hari ini) disampaikan. Kami sudah berusaha melaksanakan upaya penyelidikan, penyidikan, kemudian penuntutan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

ASEP GUNTUR - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Ia  membenarkan adanya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pemberian makanan tambahan (PMT) untuk bayi dan ibu hamil di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
ASEP GUNTUR - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).  (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Asep menekankan pentingnya semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dalam proses penegakan hukum ini. 

KPK, menurutnya, telah menyerahkan sepenuhnya proses peradilan kepada majelis hakim, termasuk dengan menghadirkan sejumlah saksi dan menyerahkan berbagai alat bukti yang relevan selama persidangan.

"Kita percayakan kepada hukum agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik," tuturnya.

 

Menjelang sidang vonis, apa yang dilakukan Hasto Kristiyanto?

Hasto Kristiyanto tetap terlihat tenang dan fokus menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Kuasa hukum Hasto, Erna Ratnaningsih, mengatakan kliennya dalam kondisi sehat secara fisik dan mental.

"Pak Hasto dalam kondisi sehat, siap untuk menghadapi persidangan besok," kata Erna dihubungi Kamis (24/7/2025).

Bahkan, di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto disebut mengisi waktu dengan kegiatan intelektual.

"Pak Hasto menerima banyak buku-buku hukum tentang Dasar-Dasar Hukum, Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara. Aktifitas membaca dan membuat buku," jelasnya.

HASTO PDIP — Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menuding penyidik KPK telah melakukan penyelundupan fakta dalam rangkaian kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjeratnya. Tudingan ini disampaikan Hasto saat membacakan duplik untuk menjawab replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
HASTO PDIP — Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menuding penyidik KPK telah melakukan penyelundupan fakta dalam rangkaian kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjeratnya. Tudingan ini disampaikan Hasto saat membacakan duplik untuk menjawab replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ia menambahkan, Hasto juga menunjukkan sikap kenegarawanan dan menghormati proses hukum.

“Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan adil,” imbuhnya.

 

Hasto Kristiyanto Pulang ke Kandang Banteng atau Dipenjara Lagi?

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menargetkan kliennya akan bebas dan kembali ke aktivitas politiknya pada Jumat, 25 Juli 2025.

Keyakinan ini dilontarkan setelah persidangan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, optimistis akan membawa pulang kliennya setelah sidang pembacaan putusan. 

Istilah "Kandang Banteng", yang identik dengan markas PDI Perjuangan, digunakan untuk menandakan kembalinya Hasto sebagai Sekjen partai.

“Insyaallah kalau memang Tuhan mengizinkan, hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 kita bawa pulang Pak Sekjen. Kita bawa pulang Pak Hasto ke Kandang Banteng. Terima kasih,” ujar Patra kepada wartawan.

Optimisme tersebut, menurut Patra, bukan tanpa dasar. 

Ia mengklaim bahwa seluruh fakta yang terungkap di persidangan justru melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menegaskan, dari 15 saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada satu pun yang keterangannya memberatkan atau membuktikan keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

"Saksi siapa yang diajukan oleh penuntut umum sendiri yang bisa membuktikan dakwaan? Baik dakwaan perintangan maupun dakwaan suap? Tidak ada satu pun," katanya.

Patra juga menambahkan bahwa alat bukti lain, termasuk keterangan ahli bahasa yang diajukan jaksa, justru dinilai menguntungkan pihak Hasto

Bahkan, ia menyoroti alat bukti petunjuk berupa rekaman sadapan yang dianggapnya ilegal dan tidak sah untuk digunakan sebagai pertimbangan hakim.

Dengan berbagai fakta persidangan tersebut, ditambah dengan kesaksian Hasto yang membantah semua tuduhan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan secara objektif dan membebaskan Hasto dari segala dakwaan.

"Kita berdoa di hari Jumat ini, hari yang berkah, mudah-mudahan tiga majelis hakim ini berani mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan," ucap Patra.

 

PDIP Berharap Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong 

DPP PDI Perjuangan menyatakan keyakinan kuat bahwa Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto akan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keyakinan itu disampaikan menjelang sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 25 Juli 2025.

"Kalau urusan besok (hari ini) kami optimis bahwa Pak Hasto, Insya Allah, kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas," ujar Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Pakar Hukum Trisakti: Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Harusnya Dibatalkan Pengadilan Tinggi

Said menilai fakta-fakta dalam persidangan tidak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam dakwaan jaksa. Ia pun mengimbau masyarakat menunggu putusan hakim dengan tenang, sembari tetap mengawal jalannya proses hukum secara kritis.

Senada dengan Said, Ketua DPP PDIP lainnya, Komarudin Watubun, juga menyerukan agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan tidak berpihak. Ia menyebut perkara ini telah terbuka di ruang persidangan dan dinilai sarat rekayasa.

"Kami berharap kasus Hasto kan sudah terbuka semua di pengadilan dan publik sudah tahu bahwa itu kasus hukum yang direkayasa. Jangan bernasib seperti Tom Lembong itu," ucap Komarudin.

Pernyataan itu merujuk pada kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang pada 18 Juli 2025 divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara dugaan korupsi kuota impor gula.

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.

Meski Lembong membantah semua dakwaan dan menyebut kasusnya bermuatan politik, majelis hakim tetap menyatakan ia terbukti memperkaya diri melalui intervensi kuota impor yang merugikan keuangan negara.

Terpisah, Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing turut berharap hakim dapat secara jernih menilai fakta persidangan, dan menjatuhkan vonis bebas kepada Hasto.

"Majelis Hakim akan berani memvonis putusan bebas untuk mas Hasto," tukasnya.

Dirinya juga berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dapat memutus perkara secara independen dan menjauhkan diri dari segala bentuk intervensi di luar pengadilan.

"Kita berharap Majelis Hakim yang mulia bisa memberi putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Para hakim harus clear dan jauh dari segala bentuk intervensi," pungkasnya. 

Johannes Oberlin Tobing sendiri merupakan kader PDIP di Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP

Johannes saat ini aktif memberi bantuan hukum kepada Hasto dan partai banteng. Ia juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi.

 

Kasus Hasto Kristiyanto

Sidang putusan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dijadwalkan digelar pada Jumat, 25 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa sebelumnya menuntut Hasto 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Jaksa menganggap Hasto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

SIDANG HASTO - Suasana pengamanan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat pagi (18/7/2025).
SIDANG HASTO - Suasana pengamanan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat pagi (18/7/2025). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK. Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini. 

(tribun network/thf/Tribunnews.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved