Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hari ini Sidang Vonis, Hasto Kristiyanto Pulang ke Kandang Banteng atau Dipenjara Lagi?

Intip aktivitas Hasto Kristiyanto jelang sidang vonis, usai sidang bakal pulang ke kandang banteng ataukah tetap di penjara?

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENDUKUNG HASTO - Pendukung Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hadir saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. Intip aktivitas Hasto Kristiyanto jelang sidang vonis, usai sidang bakal pulang ke kandang banteng ataukah tetap di penjara? TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Kita percayakan kepada hukum agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik," tuturnya.

 

Menjelang sidang vonis, apa yang dilakukan Hasto Kristiyanto?

Hasto Kristiyanto tetap terlihat tenang dan fokus menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Kuasa hukum Hasto, Erna Ratnaningsih, mengatakan kliennya dalam kondisi sehat secara fisik dan mental.

"Pak Hasto dalam kondisi sehat, siap untuk menghadapi persidangan besok," kata Erna dihubungi Kamis (24/7/2025).

Bahkan, di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto disebut mengisi waktu dengan kegiatan intelektual.

"Pak Hasto menerima banyak buku-buku hukum tentang Dasar-Dasar Hukum, Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara. Aktifitas membaca dan membuat buku," jelasnya.

HASTO PDIP — Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menuding penyidik KPK telah melakukan penyelundupan fakta dalam rangkaian kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjeratnya. Tudingan ini disampaikan Hasto saat membacakan duplik untuk menjawab replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
HASTO PDIP — Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menuding penyidik KPK telah melakukan penyelundupan fakta dalam rangkaian kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjeratnya. Tudingan ini disampaikan Hasto saat membacakan duplik untuk menjawab replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ia menambahkan, Hasto juga menunjukkan sikap kenegarawanan dan menghormati proses hukum.

“Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan adil,” imbuhnya.

 

Hasto Kristiyanto Pulang ke Kandang Banteng atau Dipenjara Lagi?

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menargetkan kliennya akan bebas dan kembali ke aktivitas politiknya pada Jumat, 25 Juli 2025.

Keyakinan ini dilontarkan setelah persidangan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, optimistis akan membawa pulang kliennya setelah sidang pembacaan putusan. 

Istilah "Kandang Banteng", yang identik dengan markas PDI Perjuangan, digunakan untuk menandakan kembalinya Hasto sebagai Sekjen partai.

“Insyaallah kalau memang Tuhan mengizinkan, hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 kita bawa pulang Pak Sekjen. Kita bawa pulang Pak Hasto ke Kandang Banteng. Terima kasih,” ujar Patra kepada wartawan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan