Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hari ini Sidang Vonis, Hasto Kristiyanto Pulang ke Kandang Banteng atau Dipenjara Lagi?

Intip aktivitas Hasto Kristiyanto jelang sidang vonis, usai sidang bakal pulang ke kandang banteng ataukah tetap di penjara?

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENDUKUNG HASTO - Pendukung Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hadir saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. Intip aktivitas Hasto Kristiyanto jelang sidang vonis, usai sidang bakal pulang ke kandang banteng ataukah tetap di penjara? TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis terkait perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku, pada Jumat (25/7/2025) pukul 13.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kubu PDIP berkeyakinan Hasto Kristiyanto bakal divonis bebas, pulang ke markas PDIP atau ke kandang banteng. Namun jika prediksi vonisnya meleset, kubu PDIP menyebut Hasto Kristiyanto senasib dengan eks Mendag Tom Lembong.

Meski Tom Lembong membantah semua dakwaan dan menyebut kasusnya bermuatan politik, majelis hakim tetap menyatakan ia terbukti memperkaya diri melalui intervensi kuota impor yang merugikan keuangan negara.

Pada 18 Juli 2025, Tom Lembong divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara dugaan korupsi kuota impor gula.

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar.

Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, khusus di sidang vonis Hasto Kristiyanto, pengunjungnya akan dibatasi 

Baca juga: KPK Berharap Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Besok Berjalan Lancar dan Kondusif

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengungkapkan keputusan itu dilakukan berdasarkan evaluasi persidangan sebelumnya di mana perkara yang menjerat Hasto menarik perhatian publik.

Ditambah, kata Andi, pengunjung pada sidang-sidang sebelumnya membludak.

"Karena kan ini evaluasi dari sidang sebelumnya bahwa terjadi yang cukup crowded gitu ya. Jadi dari pengadilan melakukan evaluasi, kemudian apa sih yang kurang," ujar Andi pada Rabu (23/7/2025).

Sementara itu KPK berharap sidang vonis Hasto Kristiyanto siang nanti berjalan lancar dan kondusif

Lembaga antirasuah menegaskan akan menghormati dan menerima apa pun keputusan yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Hasto.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pihaknya telah berupaya maksimal dalam menangani perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Putusan yang besok (hari ini) disampaikan. Kami sudah berusaha melaksanakan upaya penyelidikan, penyidikan, kemudian penuntutan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

ASEP GUNTUR - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Ia  membenarkan adanya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pemberian makanan tambahan (PMT) untuk bayi dan ibu hamil di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
ASEP GUNTUR - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).  (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Asep menekankan pentingnya semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dalam proses penegakan hukum ini. 

KPK, menurutnya, telah menyerahkan sepenuhnya proses peradilan kepada majelis hakim, termasuk dengan menghadirkan sejumlah saksi dan menyerahkan berbagai alat bukti yang relevan selama persidangan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan