KPK Beberkan Buruknya Tata Kelola Tambang Sejak 2009: Izin Tumpang Tindih dan Pengelolaan Amburadul
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kajiannya terkait sektor pertambangan yang telah dilakukan sejak tahun 2009.
"Diharapkan dengan pertemuan ini, ada integrasi yang akan lebih bagus. Tidak ada lagi yang bersifat sektoral, semuanya nanti bisa dilakukan secara sinergi antara kementerian dan tentunya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.
Lalu siapa yang bertanggungjawaban atas buruknya tata kelola tambang di Indonesia?
Hal ini tergantung pada konteks dan jenis pelanggaran yang terjadi.
Berikut penjelasannya:
1. Pemerintah dan Regulator
Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, bertanggung jawab atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pengawasan pelaksanaannya.
Jika tambang beroperasi secara legal di wilayah IUP, maka negara bertanggung jawab atas dampak lingkungan, karena telah menyadari risiko saat izin diberikan.
Buruknya koordinasi antar lembaga, tumpang tindih izin, dan lemahnya penegakan hukum menjadi akar masalah tata kelola.
2. Perusahaan Tambang
Perusahaan pemegang IUP wajib melakukan reklamasi dan rehabilitasi lahan pasca tambang. Jika tidak dilakukan, mereka bisa dikenai sanksi hukum.
3. Aparat Penegak Hukum
KPK, Kejaksaan, dan Polri berperan dalam mengusut kasus korupsi, pencemaran, dan pertambangan ilegal.
Penegakan hukum yang lemah atau tidak konsisten dapat memperburuk tata kelola tambang.
4. Penyusun AMDAL dan Konsultan
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tidak akurat atau disusun tanpa independensi juga berkontribusi pada buruknya pengelolaan.
5. Pemerintah Daerah
Pemda memiliki kewenangan dalam pengawasan tambang di wilayahnya, termasuk memastikan pelaksanaan reklamasi dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Kesimpulan
Buruknya tata kelola tambang bukan hanya kesalahan satu pihak, melainkan hasil dari sistem yang tidak terintegrasi, lemahnya pengawasan, dan minimnya akuntabilitas.
Salah satu solusinya harus melibatkan reformasi regulasi, transparansi izin, dan penegakan hukum yang tegas.
KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi |
![]() |
---|
Industri Pertambangan Genjot Pengurangan Jejak Karbon dalam Operasional |
![]() |
---|
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Sebut Penahanan Sekjen DPR Tunggu BPKP Rampungkan Hitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.