Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Beberkan Buruknya Tata Kelola Tambang Sejak 2009: Izin Tumpang Tindih dan Pengelolaan Amburadul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kajiannya terkait sektor pertambangan yang telah dilakukan sejak tahun 2009. 

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KAJIAN KPK — KPK membeberkan hasil kajiannya terkait sektor pertambangan yang telah dilakukan sejak tahun 2009, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Dari kajian panjang tersebut, KPK menemukan serangkaian masalah kronis, mulai dari tumpang tindih perizinan hingga ketidakselarasan pengelolaan antara pemerintah pusat dan daerah. 

"Diharapkan dengan pertemuan ini, ada integrasi yang akan lebih bagus. Tidak ada lagi yang bersifat sektoral, semuanya nanti bisa dilakukan secara sinergi antara kementerian dan tentunya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.

Lalu siapa yang bertanggungjawaban atas buruknya tata kelola tambang di Indonesia?

Hal ini tergantung pada konteks dan jenis pelanggaran yang terjadi. 

Berikut penjelasannya:

1. Pemerintah dan Regulator

Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, bertanggung jawab atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pengawasan pelaksanaannya.

Jika tambang beroperasi secara legal di wilayah IUP, maka negara bertanggung jawab atas dampak lingkungan, karena telah menyadari risiko saat izin diberikan.

Buruknya koordinasi antar lembaga, tumpang tindih izin, dan lemahnya penegakan hukum menjadi akar masalah tata kelola.

2. Perusahaan Tambang

Perusahaan pemegang IUP wajib melakukan reklamasi dan rehabilitasi lahan pasca tambang. Jika tidak dilakukan, mereka bisa dikenai sanksi hukum.

3. Aparat Penegak Hukum

KPK, Kejaksaan, dan Polri berperan dalam mengusut kasus korupsi, pencemaran, dan pertambangan ilegal.

Penegakan hukum yang lemah atau tidak konsisten dapat memperburuk tata kelola tambang.

4. Penyusun AMDAL dan Konsultan

Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tidak akurat atau disusun tanpa independensi juga berkontribusi pada buruknya pengelolaan.

5. Pemerintah Daerah

Pemda memiliki kewenangan dalam pengawasan tambang di wilayahnya, termasuk memastikan pelaksanaan reklamasi dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Kesimpulan

Buruknya tata kelola tambang bukan hanya kesalahan satu pihak, melainkan hasil dari sistem yang tidak terintegrasi, lemahnya pengawasan, dan minimnya akuntabilitas.

Salah satu solusinya harus melibatkan reformasi regulasi, transparansi izin, dan penegakan hukum yang tegas.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved