KPK Beberkan Buruknya Tata Kelola Tambang Sejak 2009: Izin Tumpang Tindih dan Pengelolaan Amburadul
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kajiannya terkait sektor pertambangan yang telah dilakukan sejak tahun 2009.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kajiannya terkait sektor pertambangan yang telah dilakukan sejak tahun 2009.
Dari kajian panjang tersebut, KPK menemukan serangkaian masalah kronis, mulai dari tumpang tindih perizinan hingga ketidakselarasan pengelolaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/7/2025).
Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan koordinasi dengan tujuh kementerian kunci, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, yang secara khusus membahas perbaikan tata kelola tambang nikel.
"Sejak 2009 sampai dengan sekarang tentu banyak hal yang sudah dikaji, di antaranya masalah perizinan, kemudian pengelolaan," ujar Setyo.
Ia memerinci sejumlah temuan utama dari kajian KPK selama lebih dari satu dekade tersebut.
Permasalahan yang mengemuka antara lain informasi dan basis data yang tidak terintegrasi, tumpang tindih perizinan, maraknya kegiatan penambangan tanpa izin (IUP), serta ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Juga masalah ketidaksinkronan dan disparitas antara pemerintah pusat dan daerah," kata mantan Direktur Penyidikan KPK itu.
Selain masalah perizinan dan tata kelola, KPK juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban mereka.
"Kemudian ada kaitan juga dengan masalah BBM, elpiji, dan terakhir adalah disparitas harga antara pasar ekspor dan domestik," tutur Setyo.
Meskipun demikian, Setyo mengakui bahwa sejumlah rekomendasi dari kajian KPK telah membawa perbaikan.
Salah satunya adalah pengurangan jumlah perizinan secara signifikan dari 4.877 izin dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, telah lahir pula inisiatif integrasi data seperti Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara).
Upaya perbaikan ini, menurut Setyo, telah berkontribusi pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor energi, yang naik dari Rp9 triliun pada 2013 menjadi Rp14 triliun.
Melalui rapat koordinasi dengan para pemangku kebijakan, KPK berharap agar seluruh temuan dan rencana aksi dapat ditindaklanjuti secara serius untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik.
Baca juga: Bambang Patijaya Sebut Penataan Pertambangan Harus Bisa Dorong Nilai Tambah dan Pertumbuhan Inklusif
KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi |
![]() |
---|
Industri Pertambangan Genjot Pengurangan Jejak Karbon dalam Operasional |
![]() |
---|
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Sebut Penahanan Sekjen DPR Tunggu BPKP Rampungkan Hitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.