Bambang Patijaya Sebut Penataan Pertambangan Harus Bisa Dorong Nilai Tambah dan Pertumbuhan Inklusif
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya sebut penataan pertambangan harus bisa mendorong nilai tambah dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan, penataan pada sektor pertambangan nasional harus bisa diarahkan dengan sesuai. Hal itu dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan bernilai tambah.
Menurutnya, sejumlah regulasi yang telah diterbitkan pemerintah menunjukkan komitmen untuk memperbaiki tata kelola pada sektor ini secara lebih menyeluruh.
Dalam acara Seminar Hukum Pertambangan Nasional yang diselenggarakan PB HMI, Bambang menjelaskan bahwa reformasi kewenangan daerah menjadi salah satu tonggak perubahan.
“UU Nomor 23 Tahun 2014 menghapus kewenangan bupati dalam urusan pertambangan, yang kemudian dilanjutkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2020 yang juga mencabut kewenangan gubernur. Kini, UU Nomor 2 Tahun 2025 membuka ruang partisipasi yang lebih luas, termasuk bagi UMKM, koperasi, dan perguruan tinggi,” ungkap Bambang dalam keterangan persnya, Jumat (18/7/2025).
Politisi dari Partai Golkar tersebut menambahkan, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada era pemerintahan Presiden Prabowo, sektor pertambangan harus mampu menciptakan nilai tambah melalui hilirisasi, efisiensi, serta keberlanjutan sosial dan lingkungan.
Baca juga: Nurdin Halid Gaungkan Indonesia First, Dukung Kemendag Jadi Penggerak Produk Lokal di Pasar Global
“Pengelolaan pertambangan tidak boleh lagi semata-mata berbasis eksploitasi komoditas mentah. Harus ada dorongan kuat ke arah hilirisasi dan industrialisasi agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat dan negara,” jelas Bambang.
Pria yang juga legislator asal daerah pemilihan Bangka Belitung ini juga menyoroti pentingnya digitalisasi dalam tata kelola pertambangan. Menurutnya, kehadiran sistem digital seperti MODI (Mineral Online Database Indonesia) dan Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batubara) menjadi instrumen penting dalam menciptakan transparansi, integrasi data, dan efisiensi lintas sektor.
“MODI dan Simbara telah menjadi fondasi penguatan pengawasan berbasis data yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Ini penting untuk memutus rantai praktik manipulatif dan mempercepat proses pengambilan keputusan, baik di tingkat teknis maupun kebijakan,” ujar Bambang.
Lebih jauh, ia menilai bahwa langkah-langkah seperti pencabutan lebih dari 2.000 izin tambang yang tidak aktif atau bermasalah merupakan bentuk konkret dari penataan sektor ini. Namun, ia mengingatkan bahwa penataan yang baik juga harus memperhatikan aspek sosial dan ekologis.
“Komisi XII DPR RI terus mengawal agenda penataan pertambangan ini agar tidak hanya menjadi sumber devisa, tetapi juga menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkas Bambang.
Baca juga: Ahmad Labib Sebut Relaksasi Impor Kemendag Berpotensi Lemahkan Industri Dalam Negeri
Jurus Menteri Purbaya Realisasikan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen |
![]() |
---|
Anwar Abbas: Rakyat Butuh Fakta, Menkeu Purbaya Harus Buktikan Janji Ekonomi |
![]() |
---|
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Menkeu Purbaya Bakal Pindahkan Dana Rp 200 Triliun untuk Perbankan |
![]() |
---|
Kepercayaan Diri yang Berlebihan Menkeu Purbaya Bisa Bikin Ekonomi RI Karam: Ciptakan Kegaduhan |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Purbaya Harus Visioner Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.