Senin, 29 September 2025

Beras Oplosan

Bareskrim Ungkap Awal Mula Terungkapnya Beras Oplosan, Ada Anomali saat Panen Raya 

Brigjen Helfi Assegaf mengatakan awal pengusutan beras oplosan berdasarkan hasil dari laporan investigasi Menteri Pertanian, Amran Sulaiman

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
BERAS OPLOSAN - Satgas Pangan Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus beras oplosan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Satgas Pangan Polri mengungkap awal mula pengusutan kasus beras premium yang melanggar mutu hingga takaran atau oplosan. 

Dari lima merek tersebut berdasarkan hasil laboratorium ternyata berasal dari tiga produsen perusahaan. Berbekal informasi tersebut, penyidik pun telah menaikan kasus ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pudana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan," ucapnya

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan ada tiga produsen dan lima merek beras premium yang melanggar mutu hingga takaran atau oplosan. 

Temuan ini didapatkan setelah tim Satgas Pangan Polri melakukan uji sampel sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern berdasarkan investigas Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Lima merek sampel beras premium yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen dan Jelita," kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025). 

Adapun 3 produsen dan lima merek beras yang melakukan pelanggaran yakni dari PT Food Station selaku produsen beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Rejeki) produsen beras merek Jelita dan PT PIM selaku produsen beras merek Sania. 

Berdasarkan temuan itu, kata dia, Helfi menyebut pihaknya resmi meningkatkan status perkara kasus pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan ke tahap penyidikan. 

Artinya, dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan," jelasnya. 

Meski begitu, tim Satgas Pangan Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu. 

"Rencana tindak lanjut, melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Mengembangkan perkara terhadap dugaan adanya merek-merek lain yang juga tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran," tuturnya.

Atas perbuatannya, para produsen diduga pelanggaran Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan