Kamis, 2 Oktober 2025

Beras Oplosan

Bareskrim Ungkap Awal Mula Terungkapnya Beras Oplosan, Ada Anomali saat Panen Raya 

Brigjen Helfi Assegaf mengatakan awal pengusutan beras oplosan berdasarkan hasil dari laporan investigasi Menteri Pertanian, Amran Sulaiman

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
BERAS OPLOSAN - Satgas Pangan Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus beras oplosan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Satgas Pangan Polri mengungkap awal mula pengusutan kasus beras premium yang melanggar mutu hingga takaran atau oplosan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Polri mengungkap awal mula pengusutan kasus beras premium yang melanggar mutu hingga takaran atau oplosan.

Beras oplosan adalah beras yang dicampur dari berbagai jenis atau kualitas berbeda, sering kali dengan tujuan meningkatkan keuntungan secara tidak jujur.

Baca juga: Kompolnas Dukung Penindakan Tegas Kasus Beras Oplosan: Tak Boleh Tebang Pilih

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan awalnya berdasarkan hasil dari laporan investigasi Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.

“Kami sampaikan kronologis terkait dengan peristiwa tersebut, yaitu pada tanggal 26 Juni 2025, Bapak Mentan menyampaikan hasil temuan di lapangan terhadap mutu dan harga beras yang anomali,” ucap Helfi dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Kapolri Pastikan Satgas Pangan Polri Segera Ungkap Kasus Beras Oplosan

Anomali adalah istilah yang merujuk pada ketidaknormalan atau penyimpangan dari kondisi umum atau standar.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), anomali berarti kelainan, penyimpangan dari normal, atau sesuatu yang tidak lazim.

Saat itu, terdapat kenaikan harga beras di tengah kondisi İndonesia sedang panen raya. Sehingga, proses pengecatan awal pun dilakukan terhadap 268 sampel beras dari 212 merek yang ternyata ditemukan tidak memenuhi standar ditentukan.

Panen raya adalah momen penting dalam dunia pertanian ketika hasil tanaman—seperti padi, jagung, atau sayuran—dipanen secara besar-besaran dan serentak di suatu wilayah.

Ini biasanya terjadi setelah masa tanam yang panjang dan menjadi simbol keberhasilan petani dalam satu musim tanam.

“Karena di masa panen raya, beras surplus kok terjadi kenaikan harga yang luar biasa. Ini yang disampaikan, dan trennya tidak menurun tapi malah naik,” jelasnya.

“Sehingga dilakukan pengecekan di lapangan dan ternyata ditemukan di pasar yang dilakukan oleh beliau mulai dari tanggal 6-23 Juni 2025 pada sepuluh provinsi. Mendapatkan sampel beras 268 pada 212 merek beras,” sambungnya.

Berdasar data dari Kementan, didapati terhadap beras premium terdapat ketika sesuai mutu di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen, ketidaksesuaian HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar 59,78 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan atau beras riil di bawah standar sebesar 21,66 persen. 

Kemudian terhadap beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen, ketidaksesuaian HET sebesar 95,12 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan berat riil di bawah standar sebesar 90,63 persen. 

“Berdasarkan ketidaksesuaian pada poin 1 dan 2 tersebut, terdapat potensi kerugian di konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp99,35 triliun. Terdiri dari beras premium sebesar Rp 34,21 triliun, dan beras medium sebesar Rp 65,14 triliun. Ini yang disampaikan oleh Bapak Menteri kemarin,” imbuhnya.

Baca juga: Prabowo Sebut Kasus Beras Oplosan juga Terjadi di Malaysia, Bagaimana Faktanya?

Selanjutnya, dari penyelidikan 212 merek itu, terdapat 52 perusahaan sebagai produsen beras premium dan 15 perusahaan sebagai produsen beras medium. Sampai akhirnya, ada sembilan merek dan lima merek baru ada hasilnya yang tidak memenuhi standar mutu. 

Dari lima merek tersebut berdasarkan hasil laboratorium ternyata berasal dari tiga produsen perusahaan. Berbekal informasi tersebut, penyidik pun telah menaikan kasus ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pudana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan," ucapnya

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan ada tiga produsen dan lima merek beras premium yang melanggar mutu hingga takaran atau oplosan. 

Temuan ini didapatkan setelah tim Satgas Pangan Polri melakukan uji sampel sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern berdasarkan investigas Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Lima merek sampel beras premium yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen dan Jelita," kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025). 

Adapun 3 produsen dan lima merek beras yang melakukan pelanggaran yakni dari PT Food Station selaku produsen beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Rejeki) produsen beras merek Jelita dan PT PIM selaku produsen beras merek Sania. 

Berdasarkan temuan itu, kata dia, Helfi menyebut pihaknya resmi meningkatkan status perkara kasus pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan ke tahap penyidikan. 

Artinya, dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan," jelasnya. 

Meski begitu, tim Satgas Pangan Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu. 

"Rencana tindak lanjut, melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Mengembangkan perkara terhadap dugaan adanya merek-merek lain yang juga tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran," tuturnya.

Atas perbuatannya, para produsen diduga pelanggaran Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved