Rey Utami dan Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim Soal Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Autentik
Pasangan suami istri artis Rey Utami dan Pablo Putra Benua, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik.
Yazdi mengaku telah membuka komunikasi dengan Rey Utami dan Pablo Benua sebelum melapor ke Bareskrim. Hanya, ia menyebut tidak ada itikad baik dari keduanya untuk menyelesaikan perkara.
Pihaknya pun menempuh langkah hukum dengan membuat laporan di Bareskrim Polri.
Sejumlah barang bukti dibawa dalam pelaporan tersebut antara lain akta pendirian AHU, akta baru, akta perubahan surat keputusan (SK).
Para terlapor dituding melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau turut serta membantu perbuatan pidana.
Respons Pablo Benua
Terkait laporan tersebut, Pablo Benua mengungkap kisruh kepengurusan di tubuh BP PAI berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan yang dilakukan Ketua Umum PAI sebelumnya, Junaidi alias Sultan Junaidi.
Pablo Benua menjelaskan ia ditunjuk sebagai Sekjen PAI pada 23 April 2025.
Sejak itu, banyak pengaduan dari anggota terkait dugaan praktik meminta-minta uang yang dilakukan oleh Junaidi dengan berbagai alasan.
Nominalnya mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Sebagai upaya untuk menjaga muruah organisasi, Pablo Benua mengaku memberikan sejumlah uang kepada Junaidi, bahkan membelikan satu unit mobil Harrier secara tunai.
Namun, praktik permintaan uang ini diduga masih terus berlanjut.
Melihat kondisi tersebut, Pablo Benua mengaku sempat menyatakan niatnya untuk mundur dari PAI.
Hanya saja, Junaidi menahannya dan menyetujui usulan Pablo agar kepemimpinan PAI beralih dari Junaidi ke Rey Utami, istri Pablo Benua, sebagai Ketua umum.
"Penyerahan akta pendirian PAI dan SK Kemenkumham (saat itu masih bernama Kemenkumham) untuk perubahan akta, bahkan dengan permintaan untuk mengedit daftar hadir rakernas sebagai dasar munaslub (musyawarah nasional luar biasa), menunjukkan inisiatif perubahan dari Junaidi sendiri," ungkap Pablo dalam keterangan tertulis.
Dia menegaskan bahwa kepengurusan baru ini telah memiliki akta notaris yang sah dan telah didaftarkan di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM pada 20 Juni 2025.
"Akta yang mereka miliki berdasarkan rapat Dewan Pendiri dan Pengurus Badan Pimpinan Pusat, bukan dari Munaslub" terang Pablo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.