Rey Utami dan Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim Soal Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Autentik
Pasangan suami istri artis Rey Utami dan Pablo Putra Benua, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri artis Rey Utami dan Pablo Putra Benua, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik.
Rey Utami adalah seorang pembawa acara dan penyanyi Indonesia. Ia kerap membawakan acara olahraga terutama sepak bola di beberapa televisi nasional Indonesia.
Sementara Pablo Benua dikenal sebagai politikus dan pengacara, serta pegiat media sosial. Ia diketahui pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 melalui Partai Gerindra.
Rey Utami dan Pablo Benua diketahui menikah pada 23 Juli 2016.
Keduanya kini dilaporkan Sekretaris Jenderal BP PAI Ahmad Yazdi ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut tertuang dalam SPKT Bareskrim Polri dan teregister dengan nomor LP/B/341/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Alasan Lisa Mariana Tolak Ajakan Podcast Pablo Benua hingga Patok Bayaran hingga Rp150 Juta
Keduanya dilaporkan terkait kepengurusan Badan Pengawas (BP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI).
PAI merupakan organisasi para advokat yang sudah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2017 silam.
Sekretaris Jenderal BP PAI Ahmad Yazdi selaku pelapor menuturkan selain kedua publik figur tersebut ada beberapa nama lainnya yang juga dilaporkan yakni inisial EU, CA, RAP, SH, dan DHS.
Baca juga: Alasan Pablo Benua Batalkan Podcast dengan Lisa Mariana yang Minta Bayaran Rp150 Juta: Nggak Respek
Pelapor melaporkan Pasal 266 KUHP tentang tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau menggunakan akta autentik yang dipalsukan.
"Tanpa sepersetujuan daripada aturan dan anggaran organisasi, yang bersangkutan mengubah organisasi advokat kami yang isi di dalamnya hampir ada 400 advokat di seluruh Indonesia," kata Yazdi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
"Kepengurusannya diubah menjadi Ketua Umum Rey Utami," sambungnya.
Adapun Pablo Benua menjadi Dewan Pengawas BP PAI.
Pablo Benua dan Rey Utami baru masuk ke BP PAI pada 21 April 2025.
Kemudian mereka diduga memalsuan akta autentik.
Peristiwa tersebut diyakini terjadi saat keduanya diamanahkan mengurus dokumen kelengkapan organisasi.
Yazdi mengaku telah membuka komunikasi dengan Rey Utami dan Pablo Benua sebelum melapor ke Bareskrim. Hanya, ia menyebut tidak ada itikad baik dari keduanya untuk menyelesaikan perkara.
Pihaknya pun menempuh langkah hukum dengan membuat laporan di Bareskrim Polri.
Sejumlah barang bukti dibawa dalam pelaporan tersebut antara lain akta pendirian AHU, akta baru, akta perubahan surat keputusan (SK).
Para terlapor dituding melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau turut serta membantu perbuatan pidana.
Respons Pablo Benua
Terkait laporan tersebut, Pablo Benua mengungkap kisruh kepengurusan di tubuh BP PAI berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan yang dilakukan Ketua Umum PAI sebelumnya, Junaidi alias Sultan Junaidi.
Pablo Benua menjelaskan ia ditunjuk sebagai Sekjen PAI pada 23 April 2025.
Sejak itu, banyak pengaduan dari anggota terkait dugaan praktik meminta-minta uang yang dilakukan oleh Junaidi dengan berbagai alasan.
Nominalnya mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Sebagai upaya untuk menjaga muruah organisasi, Pablo Benua mengaku memberikan sejumlah uang kepada Junaidi, bahkan membelikan satu unit mobil Harrier secara tunai.
Namun, praktik permintaan uang ini diduga masih terus berlanjut.
Melihat kondisi tersebut, Pablo Benua mengaku sempat menyatakan niatnya untuk mundur dari PAI.
Hanya saja, Junaidi menahannya dan menyetujui usulan Pablo agar kepemimpinan PAI beralih dari Junaidi ke Rey Utami, istri Pablo Benua, sebagai Ketua umum.
"Penyerahan akta pendirian PAI dan SK Kemenkumham (saat itu masih bernama Kemenkumham) untuk perubahan akta, bahkan dengan permintaan untuk mengedit daftar hadir rakernas sebagai dasar munaslub (musyawarah nasional luar biasa), menunjukkan inisiatif perubahan dari Junaidi sendiri," ungkap Pablo dalam keterangan tertulis.
Dia menegaskan bahwa kepengurusan baru ini telah memiliki akta notaris yang sah dan telah didaftarkan di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM pada 20 Juni 2025.
"Akta yang mereka miliki berdasarkan rapat Dewan Pendiri dan Pengurus Badan Pimpinan Pusat, bukan dari Munaslub" terang Pablo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.