Pembobolan Rekening Dormant
Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M: Pelaku Hanya Butuh Waktu 17 Menit untuk Pindahkan Uang
Brigjen Helfi Assegaf sebut pelaku pembobol bank BUMN hanya butuh waktu 17 menit untuk memindahkan uang sebesar Rp 204 miliar ke rekening penampung.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengungkap jaringan pembobol bank yang mengincar rekening dormant di Bank BUMN.
Jaringan pembobol bank tersebut diketahui telah membobol uang sebesar Rp 204 miliar dari rekening dormant di Bank BUMN.
Namun uang Rp 204 miliar tersebut kini telah berhasil diamankan oleh polisi.
Rekening dormant adalah rekening bank yang berstatus tidak aktif karena tidak adanya transaksi debet maupun kredit oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan bank, biasanya 3 hingga 18 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Brigjen Helfi mengatakan, pembobolan bank ini dilakukan oleh sembilan orang tersangka, tepatnya pada akhir bulan Juni 2025 lalu.
Pembobolan bank melalui rekening dormant ini dilakukan tersangka saat mendekati hari libur, setelah jam operasional bank.
Hal ini dilakukan agar proses pembobolan rekening dormant ini tak terdeteksi sistem dari bank.
Lebih lanjut Helfi pun mengungkap kronologi pembobolan bank melalui rekening dormant ini.
"Di akhir bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank selaku eksekutor dan kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant pada hari Jumat pukul 18.00 WIB."
"Jadi sudah di akhir minggu atau mendekati hari libur setelah jam operasional. Hal ini dilakukan sebagai celah para pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank," kata Helfi dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).
Untuk bisa membobol rekening dormant, pelaku mengancam kepala cabang (kacab) bank untuk menyerahkan user ID Core Banking System milik teller dan kepala cabang.
Baca juga: Modus Operandi Jaringan Pembobol Bank BUMN: Incar Rp 204 M di Rekening Dormant dengan Ancam Kacab
Kemudian user ID itu digunakan oleh salah seorang pelaku yang juga eks teller bank untuk mengakses Core Banking System tersebut.
Core Banking System adalah sistem teknologi informasi yang digunakan bank untuk menjalankan operasi utamanya secara terpusat dan real-time, seperti pemrosesan transaksi, pengelolaan data nasabah, dan perhitungan bunga.
Setelah Core Banking System berhasil diakses, pelaku langsung melakukan pemindahan dana dari rekening dormant ke lima rekening penampung sebanyak 42 kali.
Hanya butuh waktu 17 menit untuk memindahkan uang Rp 204 miliar di rekening dormant ke rekening penampung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.