Sabtu, 4 Oktober 2025

DPR Minta Kemenkeu Perbaiki Mekanisme Pembayaran Subsidi Energi  

Masalah klasik dalam subsidi energi seperti LPG 3 kg, BBM, dan listrik masih terus berulang, terutama dalam hal keterlambatan pembayaran

dok/vel/DPR RI
MUKHAMAD MISBAKHUN - Ketua Komisi XI DPR RI dan Politisi Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk lebih fokus memperbaiki tata kelola pembayaran subsidi dan kompensasi dalam APBN, ketimbang terjebak pada polemik teknis. 

Hasiolan EP/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk lebih fokus memperbaiki tata kelola pembayaran subsidi dan kompensasi dalam APBN, ketimbang terjebak pada polemik teknis.

Pernyataan ini disampaikan Misbakhun merespons perbedaan pandangan antara Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait data subsidi serta harga LPG 3 kilogram.

Ia menilai, masalah klasik dalam subsidi energi seperti LPG 3 kg, BBM, dan listrik masih terus berulang, terutama dalam hal keterlambatan pembayaran.

“Realisasi pembayarannya kerap terlambat, membebani arus kas, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ini yang seharusnya segera diperbaiki Menteri Keuangan,” kata Misbakhun, Jumat (3/10/2025).

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu menekankan, tugas utama menteri keuangan sebagai bendahara umum negara adalah memastikan pembayaran subsidi berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun Usulkan Penurunan Tarif Pajak Untuk Ringankan Beban Rakyat

Sementara urusan teknis, seperti penetapan harga maupun distribusi, merupakan kewenangan kementerian terkait, yaitu ESDM dan Kementerian Sosial.

“Peraturan sudah jelas membagi kewenangan itu. Menkeu yang keluar dari ranahnya justru bisa menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa hakikat subsidi adalah menjaga daya beli masyarakat kecil serta memastikan kelompok rentan tetap mendapat akses energi terjangkau.

Oleh sebab itu, menurutnya, polemik antarmenteri tidak boleh menutupi tujuan utama kebijakan subsidi.

Hal yang mendesak saat ini, kata Misbakhun, adalah perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, serta penguatan koordinasi antar kementerian.

Data penerima subsidi energi sendiri ke depan akan terintegrasi dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN) hasil kerja sama Kementerian ESDM dan BPS.

Politikus Partai Golkar yang bergelar doktor ekonomi dari Universitas Trisakti itu mengingatkan kalau belanja subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026 diproyeksikan meningkat akibat ketidakpastian harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.

Karena itu, disiplin fiskal dan tata kelola yang lebih baik dinilai penting demi menjaga kredibilitas APBN serta kepercayaan publik.

“Komisi XI DPR RI mendukung kebijakan subsidi untuk rakyat, tetapi tetap mengawasi agar APBN dijalankan tertib, efisien, dan berpihak pada masyarakat. Menteri Keuangan harus menjawab tantangan ini dengan memastikan mekanisme pembayaran subsidi tepat waktu dan akuntabel,” katanya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI (30/9) menyebut harga asli LPG 3 kg sebesar Rp42.750 per tabung, dengan subsidi Rp30.000 sehingga masyarakat hanya membayar Rp12.750.

Namun, Menteri ESDM Bahlil menilai data tersebut keliru dan menilai Purbaya sebagai Menkeu baru masih butuh penyesuaian. (*/)
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved