Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Pengacara Senior Suhandi Cahaya: Tom Lembong Harus Banding!

Pengacara Senior sekaligus Ahli Hukum Pidana Suhandi Cahaya mengatakan bahwa Tom Lembong harus banding usai divonis 4,5 tahun.  

|
Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima 

Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat negara dengan memberikan izin impor sebanyak 157.500 ton GKM tanpa koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Padahal, seharusnya hanya BUMN yang diizinkan sebagai importir, nyatanya, izin malah diberikan ke perusahaan swasta dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Tom telah menerbitkan 21 izin impor yang menguntungkan pihak swasta.

Meski tidak ditemukan keuntungan pribadi bagi Tom, jaksa menilai kebijakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, Tom dituntut hukuman penjara selama 7 tahun, denda Rp 750 juta, dan dinyatakan tidak mendukung prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Sementara dalam nota pembelaannya (pleidoi), Tom bersama tim kuasa hukumnya membantah seluruh tuduhan.

Ia menyatakan bahwa keputusan impor tersebut merupakan diskresi untuk menjaga stabilitas harga pangan, tanpa adanya motif keuntungan pribadi.

Ia juga mengkritik jaksa yang menurutnya gagal membuktikan adanya niat jahat (mens rea).

Tom menyatakan bahwa kebijakan impor tersebut berada dalam kewenangan Menteri Perdagangan berdasarkan undang-undang, sehingga seharusnya menjadi persoalan administratif, bukan pidana.

Namun pleidoi Tom kala itu ditolak oleh JPU. 

Putusan Hakim dan Pertimbangan Majelis

Majelis hakim menyatakan Tom bersalah melanggar UU Perdagangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015, karena memberikan izin impor gula yang bukan termasuk kebutuhan pokok tanpa prosedur koordinasi yang sah.

Hakim menilai kebijakan tersebut memperkaya pengusaha swasta dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 194,72 miliar, lebih kecil dibanding perhitungan jaksa.

Kasus ini melalui proses yang panjang, mulai dari penyidikan dan penggeledahan, penetapan tersangka, sidang perdana pada Maret 2025, pembacaan tuntutan pada Juli, hingga vonis pada 18 Juli 2025.

Tom sempat mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, tetapi ditolak.

Mengutip YouTube Kompas TV, setelah divonis, Tom menyatakan tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rahmat Fajar Nugraha/Fahmi Ramadhan) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved